Logo

KPU Batasi Jumlah Pendukung Paslon Gubernur Bengkulu yang Datang di Acara Debat Publik

KETUA KPU PROVINSI BENGKULU RUSMAN SUDARSONO

KETUA KPU PROVINSI BENGKULU RUSMAN SUDARSONO

BENGKULU – KPU Provinsi Bengkulu batasi jumlah pendukung pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, pada saat penyelenggaraan debat publik perdana pada Kamis, 31 Oktober 2024.

KPU Provinsi Bengkulu membatasi maksimal kepada paslon untuk membawa 57 orang pendukung masuk venue acara debat.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyampaikan pembatasan jumlah tersebut karena adanya keterbatasan venue di Hotel Mercure, Kota Bengkulu. Agar dapat menjaga jalannya debat tetap kondusif dan lancar, maka pembatasan ini dilakukan.

“Dalam debat masing-masing paslon diperbolehkan membawa maksimal 57 orang, termasuk paslon itu sendiri,” ujar Rusman.

Pada debat perdana ini, Rusman menerangkan agar kedua paslon gubernur dan wakil gubernur ini diwajibkan untuk dapat hadir dalam kegiatan. Serta memaparkan visi dan misi mereka masing-masing saat mengikuti rangkaian sesi debat.

“Paslon gubernur dan wakil gubernur diwajibkan untuk hadir dalam debat perdana ini,” jelasnya.

Diketahui, KPU Provinsi Bengkulu telah menentukan debat publik perdana ini dengan tema Transformasi Sosial dan Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Keamanan Daerah.

Sedangkan didalam bagiannya dibahas terkait, Pendidikan, Kesehatan, Pengentasan Kemiskinan, Ketenagakerjaan, Pengembangan Ekonomi Lokal, Peningkatan Investasi, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Peningkatan Keamanan Daerah.

Rusman berharap, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai visi dan misi paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu jika terpilih. Sehingga pelaksanaannya menjadi bagian dari edukasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam demokrasi.

“Silakan paslon membeberkan visi dan misi mereka untuk meyakinkan pemilih,” tutur Rusman.