Logo

Korban Penggelapan Dana Nasabah BMT L-Risma Capai Ribuan Orang

BENGKULU UTARA – Satuan reskrim Polres Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan tahap dua, kasus dugaan pengelapan dana nasabah yang dilakukan oleh pengurus pusat, direktur operasional, serta direktur utama koperasi BMT L Risma yang berada di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara.

Kasat reskrim AKP M Jufri mengatakan, dalam pemeriksaan ini sat reskrim Polres Bengkulu Utara mendapati bahwa nasabah yang dirugikan oleh koperasi BMT L Risma di wilayah Kecamatan Putri Hijau telah mencapai ribuan nasabah.

“Jumlah warga Putri Hijau yang digelapkan uanganya oleh kopersi ini sudah mencapai ribuan nasabah,” ujarnya.

M Jufri juga mengatakan ke 3 pelaku ini menarik dana dari nasabahnya dengan cara tidak menentukan jumlah target dana yang harus disetor ke pihak koperasi. Jadi koperasi ini menarik angsuran tagihan koperasi kepada nasabah mulai dari 50 ribu rupiah hingga 300 juta rupiah.

Angsuran tersebut di gelapkan oleh ke 3 pelaku hingga akhirnya nasabah mengalami kerugian mencapai 2,7 miliar. Lantaran koperasi ini telah melakukan pengelapan dana nasabah di TKP yang berbeda, yakni di Bengkulu, Lampung, dan Medan.

“Kasus penggelapan ini ancaman hukumannya ini adalah 4 tahun penjara, tapi ini tidak menuntut kemungkinan masih ada laporan lain setelah ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus pengelapan oleh koperasi BMT L Risma ini dilakukan pada seluruh cabang yang ada di wilayah Bengkulu. Dimana total keseluruhan penggelapan dana ini mencapai 7 miliar, yang terdiri dari kota Bengkulu sebesar 2 miliar, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara 2,7 miliar, Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara rp 800 juta, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko rp 2,5 miliar.

Selain itu, ketiga pelaku ditangkap oleh aparat pada tempat terpisah, dimana Agus Hardiansyah (35th) direktur operasional koperasi dan Riyan Wibowo (34th) sekertaris koperasi ditangkap di Desa Ganti Warno Kecamatan Pekalongan, Kota Madya Metro Lampung, sementara sang direktur M. Ahkamudin Arofi (34th) direktur utama koperasi ditangkap di jalan Raya Tebo Selatan, No.229 Kelurahan Mulyorejo Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.