Logo

Korban Novel Bukan Pelapor, Kejari Anggap Pemohon Tak Penuhi Legal Standing

PN Bengkulu, Tempat Sidang praperadilan SKP2 Novel

PN Bengkulu, Tempat Sidang praperadilan SKP2 Novel

bengkulunews.co.id – Sidang lanjutan praperadilan terkait SKP2 kasus Novel Baswedan digelar Rabu (23/3). Sidang dengan agenda jawaban/ sanggahan termohon atas gugatan praperadilan, dalam hal ini Kejari Bengkulu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Dalam sidang mengungkap bahwa pelapor kasus hukum yang menyangkut penyidik KPK ini ternyata bukanlah korban penembakan bernama Irwansyah Siregar, namun atas nama Brigadir Polisi Yogi Haryanto. Hal itu disampaikan Ade Hermawan salah satu dari Tim jaksa yang ditunjuk kejari Bengkulu untuk menghadapi praperadilan.

“Berdasarkan fakta yang kami miliki tidak ada korban melaporkan sendiri, tetapi yang ada, yang melaporkan kasus tersebut adalah pihak kepolisian, yakni Brigpol Yogi Haryanto,” kata Ade Hermawan saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan dalam sidang lanjutan itu.

Selain korban bukanlah pelapor, Ade menambahkan, hasil kajian Ombudsman atas kasus dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan itu menunjukkan bahwa pelaporan tersebut menyalahi administrasi. Pasalnya, dilaporkan oleh pihak yang tidak melihat, mendengar, dan merasakan langsung kejadian.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Kejari Bengkulu selaku termohon menganggap, pemohon praperadilan tak penuhi legal standing. Tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, karena korban tidak termasuk dalam pihak yang berkepentingan, korban tidak pernah melaporkan sendiri kasus hukum Novel.

Sesuai dengan pasal 80 KUHAP, terang Ade Hermawan, bahwa permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penuntutan dapat diajukan salah satu dari 3 pihak. Pertama oleh penyidik, oleh penuntut umum, atau oleh pihak ketiga yaitu yang berkepentingan.(122)