Konsultasi Tarik Paksa Mobnas Mantan Bupati BS, Wabup ke Polres Ilustrasi Mobil Dinas Terbit : April 13, 2016 - Penulis : Redaksi - Kategori : Hukum BS, bengkulunews.co.id – Wabup Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi mendatangi Polres BS guna mengkonsultasikan rencana penarikan paksa mobil dinas (Mobnas) milik pemkab yang tak kunjung dikembalikan Mantan Bupati BS Reskan Effendi. Upaya ini dilakukan wabup lantaran belum ada tanda-tanda kendaraan dinas tersebut akan dikembalikan. Padahal surat pemberitahuan secara resmi sudah disampaikan. “Saya ke polres mau konsultasi mengenai prosedur penarikan paksa aset daerah yang tidak dikembalikan,” kata Gusnan yang kedatangannya disambut Wakapolres BS Kompol Erwin Harahap. Sementara itu, Kapolres BS AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Wakapolres menyarankan Pemkab BS memastikan terlebih dahulu keberadaan mobil dinasnya dan prosedur atau langkah apa yang akan dilakukan. Juga memastikan apakah surat pemberitahuan benar-benar sudah diterima yang bersangkutan atau belum. (126) Sumber: Lintasbengkulu.com Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia