Logo

Komisi I Kunker ke Jambi, Ingin Terapkan STJB di Dukcapil Provinsi Bengkulu

BENGKULU – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdiansyah Putra Sembiring mengatakan, tujuan dirinya dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu pada Minggu (27/03) adalah melakukan studi banding di Dinas Kependudukan Kota Jambi.

“Pertama kami ke maren ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil kita melakukan studi banding di Jambi,” kata Usin pada Bengkulunews.co.id siang, Selasa (29 Maret 2022).

Usin mengatakan Studi banding ini dilakukan untuk melihat kinerja Dukcapil berkenanan dengan target Administrasi kependudukan.

“Pertama kita melihat kinerja Dukcapil berkenaan dengan target administrasi kependudukan, itu berapa persen jumlah penduduk yang sudah di catat seperti sama dengan capaian Dukcapil Provinsi Bengkulu yaitu berkisar 90 persen sampai 95 persen administrasi kependudukan sudah terekem termasuk perpindahan dan lain-lain,” jelas Usin.

Tetapi menurut Usin ada point penting yang harus dibahas, yaitu mengenai anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dan harus dilindungi.

“Tetapi yang masih menjadi poin besar kita itu tentang bagaimana dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat, itu juga yang harus perlu kita lindungi,” ujarnya.

Namun dari hasil studi banding tersebut Ia menemukan penerapan yang dilakukan oleh Dukcapil Jambi yaitu penerapan STJB (Surat Tanggung Jawab).

“Pernikahankan ada yang tercatat ada yang tidak tercatat di KUA sedangkan di makamah konstitusi itu bisa tercatat tapi atas nama ibu, nah ini yang kita bahas ke marin di Jambi menggunakan penerapan SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab),” sambung Usin.

Contohnya anak dari pernikahan sirih secara agama Sah namun tidak tercatat, Menurutnya ada mekanisme Isbat Nikah di pengadilan agama yang harus dilalui. Namun banyak yang tidak mengikuti mak mereka harus membuat SPTJB sendiri, dan inilah yang sangat dilindungi yaitu anak tidal boleh diabaikan.

“Katakan anak dari pernikahan sirih sah secara agama tapi tidak tercatat katakanlah ada mekanisme Isbat Nikah di pengadilan agama dan konsistusi, mereka yang tidak mengikuti membuat surat Sptjb sendiri menerangkan bahwa ini adalah anak dari ayahnya dan ibunya. Nah itu yang sangat kita lindungi, anak tidak boleh kita abaikan,” demikian Usin. (Adv)