Logo

Kesbangpol BS Jadi Instansi Vertikal

Kesbangpol BS Jadi Instansi Vertikal

bengkulunews.co.id – Dalam waktu dekat, dalam hitungan bulan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Bengkulu Selatan (BS) akan dijadikan instansi vertikal di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Terhitung 2 Januari 2017 Kesbangpol BS akan menjadi bagian langsung Kemendagri dengan nama Kantor Kesbangpol dan Pemerintahan Umum BS.

Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100/1286/Pol Pum, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia, Gubernur, Bupati dan Walikota, perihal persiapan pelaksanaan urusan pemerintahan umum instansi vertikal. Sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah adalah pengalihan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/kota atau sebutan lainnya menjadi instansi vertikal Kemendagri.

Untuk menjamin terjaganya keseimbangan pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagai akibat perubahan pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU 23 Tahun 2014, pemerintah daerah setempat diminta untuk tidak melakukan muutasi dan/atau perpindahan terhadap PNS di lingkungan Badan/Kantor Kesbangpol.

Menanggapi hal ini, Sekda BS Rudi Zahrial didampingi Kepala Kesbangpol BS Siswanto menegaskan, apa yang diinstruksikan Kemendagri sudah dilaksanakan dengan baik. Terhitung akhir Januari lalu data awal P3D sudah diserahkan ke Mendagri dan bulan Mei Kemendagri akan melaksanakan verifikasi. “Seluruh personil di Kesbangpol akan menjadi pegawai pusat, tetapi apabila ada yang tidak berkenan akan kita tempatkan di instansi daerah,” kata Sekda. (HAM)