Logo

Kesadaran Bayar Pajak Masih Rendah, Ini Langkah BKD Lebong

Lebong – Badan Keuangan Daerah Kabupaten (BKD) Lebong bakal mendatangi objek-objek pajak. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakan Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, M.Si, Pembayaran pajak merupakan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembangunan daerah.

Tentunya, kata Erik, pajak menjadi keharusan yang terus diupayakan. Disamping menjadi penilaian bagi kemampuan daerah dalam melaksanakan kewenangan otomi.

“Pajak dapat dioptimalkan apabila setiap wajib pajak sadar akan kewajibannya, namun sampai saat ini kepatuhan membayar pajak masih sangat rendah,” pungkas Erik, Jumat (28/2/20)

Jenis pajak yang dimaksud diantaranta, Pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan umum, pajak galian c, pajak PBB dan pajak BPHTB, pajak reklame, pajak hiburan.

Masih kata Erik, target PAD murni tahun 2020 yg terdiri dari pajak dan retribusi sebesar 22 miliar. Untuk mencapai terget tersebut BKD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi objek-objek pajak.

“Baik melalui sosialisasi, uji petik, imbauan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Rudi Hartono, SE

Sementara, Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono SE mengungkapkan masih rendahnya kesadaran para wajib pajak di wilayah Kabupaten Lebong.

Karena itu, pihaknya harus bekerja ekstra turun kelapangan mengingatkan para wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dalam perpajakan.

”Selain mendatangi para wajib pajak kami juga melakukan upaya investigasi terhadap dimungkinkannya ada objek-objek pajak lain yang belum melapor atau dengan sengaja tidak melapor untuk menghindari kewajibannya sebagai wajib pajak,” katanya. (Adv)