Logo

Keberadaan SPAM PT Agri Muko Harus Dikaji Ulang

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

bengkulunews.co.id – Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mukomuko Haryadie Nazar mengatakan, keberadaan Serikat Pekerja Agro Mandiri (SPAM) PT Agro Muko harus dikaji ulang. Menurutnya, SPAM itu tidak memiliki federasi dan konfederasi yang mendukung terbentuknya serikat pekerja. SPAM benar-benar berdiri tunggal dan dibentuk oleh PT Agro Muko sendiri. Keberadaan SPAM bukannya melindungi para pekerja, tapi justru berafiliasi dengan pihak perusahaan.

SPAM disinyalir bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja, menekan, bahkan mengintimidasi. Karena itu, ia berharap kepada pemerintahan baru Mukomuko untuk mengkaji ulang keberadaan SPAM. Menegakkan peraturan sebagaimana mestinya dan menjamin serta memberikan perlinungan terhadap hak-hak para pekerja. “Kita tidak menginginkan lagi adanya peraturan yang dikebiri, hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Haryadie.

Dijelaskannya, kebebasan berserikat tertuang pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, “Setiap warga negara berhak berkumpul guna mengeluarkan pendapat untuk mendirikan suatu organisasi atau berserikat”. Namun ada satu syarat untuk mendapatkan organisasi yang berkeadilan, visi dan misinya harus jelas dan tidak menyimpang dari ketentuan UUD 1945.

Syarat lainnya adalah serikat organisasi terdiri dari beberapa federasi dan konfederasi yang kemudian menjadikan serikat sebagai induk organisasi. “Organisasi tersebut harus jelas kiblatnya dan bertujuan untuk melindungi tenaga kerja, lalu menanggapi persoalan antara industrial dengan tenaga kerja,” jelasnya.

Terkait hal ini sebenarnya sudah diperjuangkan Haryadie saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mukomuko. Ia telah memanggil perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan Undang-Undang Serikat Buruh Nomor 21 tahun 2000 untuk segera melakukan pembenahan.

Mereka dipanggil guna menerapkan aturan dan peratuan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan Undang-Undang Perburuhan Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat Buruh, undang-undang ini merupakan suatu sarana penting untuk menjamin perlindungan dan pelaksanaan kebebasan berserikat. Sebagai salah satu hak dasar pekerja mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Akan tetapi, justru dirinya lah yang menjadi korban. Petinggi perusahaan tersebut melaporkan hal ini kepada Bupati Mukomuko waktu itu dan Haryadie pun dilengserkan dari jabatannya. “Saya kira amanah ini sebagai jabatan fungsional bisa bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Namun lain halnya yang sudah saya rasakan ketika saya jalani, terbukti bahwa sesungguhnya yang terjadi pada saat ini, peraturan perundang-undangan hanya berlaku untuk kepentingan para pejabat tertingi dan hukum jalan di tempat,” tuturnya. (BsC)