Logo

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Paparkan Perbedaan dan Contoh Gratifikasi

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Paparkan Perbedaan dan Contoh Gratifikasi

BENGKULU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu menggelar penguatan terkait Pelayanan Prima No Pungli, No Gratifikasi, di Aula Soekarno, Kamis (16/11/2023). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Santosa berperan menjadi moderator

Kegiatan ini menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho selaku Koordinator Pokja Pencegahan Saber Pungli Menkopolhukam Republik Indonesia, PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sudjonggo.

Dalam paparannya Nugroho memberikan pencerahan terkait perbedaan dan contoh dari gratifikasi, suap dan pemerasan. Gratifikasi berhubungan dengan jabatan, sifatnya tanam budi dan tidak membutuhkan kesepakatan. Suap ada kesepakatan, biasanya secara rahasia dan tertutup. Pemerasan ada permintaan sepihak dari penerima (pejabat), bersifat memaksa, penyalahgunaan kuasa.

“Tingkatkan peran APIP, tingkatkan pengawasan, pengendalian dan sinergitas antar stakeholder. Tingkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, segera ingatkan kepada rekan-rekan dalam pelayanan laksanakan 5S (Senyum Sapa Salam Sopan dan Santun), hilangkan arogansi dan say no to pungli. Kedepankan pencegahan, bagaimana caranya supaya pelayanan publik kita no pungli,” pungkas Nugroho.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sudjonggo menambahkan, dalam tata nilai PASTI, terdapat hurus S di tengah,  yang berarti “SINERGI”. Kata ini juga merupakan pemersatu. Selain itu dapat menjadi pengingat bahwa ‘Jangan Sombong, Jangan Serakah. Jangan Lupakan Silaturrahmi’.

“Memasuki tahun politik, kita harus berhati-hati dalam bertindak juga berucap,” ungkap Sudjonggo.

Penguatan ini diikuti dengan baik dan turut dihadiri oleh para Pimti Pratama, Pejabat Struktural, para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu beserta jajarannya.