Jual Harga Bahan Pokok Diatas HET, Ini Sanksinya… Terbit : Mei 3, 2017 - Penulis : D. Fajri - Kategori : Kota Bengkulu Kadis Perindag Kota Bengkulu KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Mengantisipasi melonjaknya harga bahan pokok menjelang bulan ramadhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu menyiapkan surat edaran (SE) harga eceran tertinggi (HET) bahan pokok untuk pedagang di Kota Bengkulu. Surat edaran tersebut, kata Kepala Dinas (Kadis) Perindag Kota Bengkulu, Dewi Dharma, ada tiga barang kebutuhan pokok yang harganya tidak boleh melebihi harga yang telah ditetapkan. Seperti, gula pasir Rp12.500 per kilo, minyak manis Rp11 ribu per kilo dan daging beku Rp80 ribu per kilo. ”Dalam waktu dekat surat edaran akan diberikan kepada para pedagang,” kata Dewi, Rabu (3/5/2017). ”Ketetapan harga tertinggi itu kita terapkan selama bulan ramadhan tahun ini,” sambung Dewi. Lantas jika pedagang masih menjual tidak sesuai HET, Dewi menegaskan, Disperindag akan memberikan teguran kepada pedagang. ”Nanti akan kita cek di lapangan. Jika ada yang jual dengan harga tinggi akan kita tegur,” demikian Dewi. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu Sampah di PTM dan Mega Mall Bukan Dikelola DLH Kota Bengkulu Lagi Hingga Juni, Hasil Produksi Padi di Kota Bengkulu Capai 1.500 Ton Akibat Hujan Deras, Pohon Berukuran Besar Roboh dan Timpa Mobil BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu Sampah di PTM dan Mega Mall Bukan Dikelola DLH Kota Bengkulu Lagi Hingga Juni, Hasil Produksi Padi di Kota Bengkulu Capai 1.500 Ton Akibat Hujan Deras, Pohon Berukuran Besar Roboh dan Timpa Mobil