
BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana milik CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifa Tusa’diah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan keberatan atas dua saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa karena keduanya merupakan keluarga sedarah Latifa.
Keberatan JPU muncul setelah Majelis Hakim menanyakan identitas saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum kemudian menjelaskan bahwa kedua saksi, yakni Diwi dan Agustina, memiliki hubungan keluarga dengan Latifa.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mengacu pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa saksi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa tidak dapat diambil sumpahnya, sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan alat bukti yang mengikat dalam pertimbangan hukum.
Meski demikian, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan kepada kedua saksi untuk menyampaikan keterangannya di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Diwi mengungkapkan bahwa keluarga sempat berupaya menyelesaikan persoalan yang menjerat Latifa secara kekeluargaan sebelum perkara tersebut dibawa ke jalur hukum.
“Awalnya terkait tuduhan perusahaan atas adiknya Latifa, sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan kami juga bersedia bertanggung jawab,” ujar Diwi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, saat itu besaran dugaan kerugian perusahaan belum diketahui secara pasti karena masih dalam proses penghitungan.
Diwi juga mengaku baru mengetahui persoalan yang dialami Latifa setelah rumah orang tuanya didatangi pihak perusahaan bersama sejumlah orang. Saat itu pula ia mengetahui sejumlah barang berharga milik Latifa telah disita.
Sementara itu, saksi Agustina mengatakan dirinya pertama kali menghubungi pihak perusahaan pada 29 September setelah Latifa tidak lagi dapat dihubungi.
Ia mengaku sempat menawarkan bantuan untuk menghitung dugaan kerugian perusahaan. Namun upaya tersebut tidak dapat dilakukan lantaran tidak tersedia dokumen pendukung berupa slip setoran.
“Kami sempat ragu menyerahkan aset keluarga karena saat itu nilai kerugian belum diketahui secara pasti. Awalnya disebut mencapai Rp10 miliar, kemudian setelah dilakukan penghitungan menjadi Rp3,1 miliar,” ujar Agustina.
Agustina menambahkan, pihak keluarga meminta agar penghitungan kerugian dilakukan secara menyeluruh untuk periode tahun 2022 hingga 2024 agar nilainya benar-benar akurat.
Menanggapi keberatan JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Benni Hidayat, menyatakan pihaknya memahami dasar hukum yang digunakan majelis hakim maupun jaksa. Namun, menurutnya, keterangan kedua saksi tetap memiliki relevansi untuk didengar dalam persidangan.
“Kami memahami alasan majelis hakim dan JPU karena kedua saksi merupakan keluarga terdakwa. Namun kami menilai keterangan mereka tetap relevan, terlebih keduanya juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” singkat Benni.
Versi ini lebih mengalir dengan gaya khas media online, tetap berimbang, dan menonjolkan fakta-fakta persidangan tanpa mengubah substansi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!