Logo

Jonaidi: Perhutanan Sosial Bantu Warga Manfaatkan Hutan Tanpa Ganggu Kelestarian

BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi menyebut program perhutanan sosial merupakan cara pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyaralat melalui pola pemberdayaan tanpa mengganggu kelestarian hutan.

Menurut Jonaidi, program ini membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Ia mencontohkan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sekalak yang telah diberi izin oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI untuk dikelola.

“Alhamdulillah apa yang telah kita perjuangkan bersama-sama akhirnya menuai hasil yang juga menjadi harapan bersama,” katanya saat menjadi narasumber Sosialisasi Perhutanan Sosial pasca izin di Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, Rabu (30/03/2022).

Politisi partai Gerindra ini menjelaskan sekitar 601 hektare kawasan hutan produksi terbatas di Desa Sekalak saat ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota gapoktan berdasarkan Keputusan KLHK Nomor SK.1474/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021.

“Sekarang sudah ada izin untuk masyarakat Desa Sekalak menggarap kawasan tersebut, jadi silahkan ditanam dengan komoditas yang dapat menghasilkan,” harapnya.

Izin ini menurut Sub Koordinator Penyuluh Kehutanan Provinsi Bengkulu Golten Hernedi, berlaku hingga 30 tahun dengan evaluasi setiap 5 tahun sekali.

“Izinnya mencapai 30 tahun, namun dalam 5 tahun sekali akan dilakukan evaluasi, sehingga jika tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, izin penggunaan kawasan hutan tersebut bisa dicabut,” jelasnya. (Adv)