Bengkulu News #KitoNian

Jenis Informasi yang Tak Boleh Dibuka ke Publik

Ilustrasi.BN

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat kembali mengingatkan ada sejumlah kategori informasi yang tidak boleh diketahui publik. Informasi yang dikecualikan itu sudah tertuang dalam Pasal 17 UU KIP. Hal itu disosialisasikan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha di acara Rakernis Humas Polri, Kamis (2/3/2023).

Berdasarkan pasal tersebut terdapat 10 kategori yang tidak bisa diungkapkan atau dibuka kepada pemohon informasi publik. Seluruh informasi ini bersifat rawan dan mengganggu keutuhan negara dan privasi.

Pertama informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum. Seperti informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan, mengungkapkan identitas, data intelijen kriminal dan rencana pencegahan kejahatan.

Lalu yang kedua informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Seperti informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.

Keempat yakni informasi yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Keenam, informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri. Ketujuh, informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

Delapan, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi. Sembilan, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Terakhir, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga
Tinggalkan komen