Gambar BengkuluNews

Isu Terlapor Kabur dari SPKT Dibantah Polda Bengkulu

Dwinka Kurniawan
Isu Terlapor Kabur dari SPKT Dibantah Polda Bengkulu

BENGKULU – Polda Bengkulu memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan kaburnya seorang terlapor dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu, pada Minggu, 14 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Terlapor berinisial KJ dipastikan bukan berstatus tahanan maupun tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka. KJ tidak berstatus sebagai tahanan atau tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ia juga menjelaskan bahwa SPKT merupakan unit pelayanan penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat, bukan tempat penahanan.

Hal senada disampaikan AKBP Rudy Sueb yang menegaskan bahwa keberadaan KJ di Polda Bengkulu bersama anggota keluarganya adalah untuk mengamankan diri. Status KJ dalam perkara yang dilaporkan di Polsek Regol Bandung masih sebagai saksi.

Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi, turut menegaskan bahwa KJ masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Pihaknya telah menerbitkan surat perintah membawa saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan sesuai fakta.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!