Gambar BengkuluNews

Polda Bengkulu Bongkar Perdagangan Batubara Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Dwinka Kurniawan
Polda Bengkulu Bongkar Perdagangan Batubara Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

BENGKULU – Polda Bengkulu mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan penampungan, pengangkutan, dan penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin resmi lainnya. Ketiganya yakni WP (59), RD dan TWU yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas jual beli batubara yang dilakukan tersangka RD. Batubara tersebut dimuat dari wilayah Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung dan Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Material tambang itu diketahui diambil dari sepanjang Sungai Air Kemumu yang bukan merupakan wilayah tambang dan tidak memiliki perizinan untuk kegiatan usaha jual beli batubara.

Batubara tersebut rencananya akan dipasarkan ke Tangerang, Cilegon dan Lampung.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan mengungkapkan, untuk melegalkan kegiatan jual beli batubara tersebut, tersangka RD menggunakan surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara (TMN) yang dimiliki tersangka TWU.

“Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU sebesar Rp. 2 juta hingga Rp.2,5 juta untuk setiap suratnya, yang mana setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP,” kata Mirza Gunawan, Rabu (17/6/2026).

Mirza menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam IPP milik PT Trans Media Nusantara, pemegang izin wajib melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, maupun izin lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dari hasil penyelidikan, batubara yang diperdagangkan tersebut bukan berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana dipersyaratkan.

“Dari hasil kegiatan jual beli Batubara yang bukan dari pemegang IUP tersebut RD bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 650 ribu sedang TWU memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap dokumen surat jalan dan IPP dari PT. Trans Media Nusantara yang digunakan oleh RD untuk melakukan kegiatan jual beli Batubara,” tandasnya.

Selain mengamankan RD dan TWU, polisi juga menangkap tersangka WP di lokasi berbeda. WP diduga melakukan tindak pidana serupa, yakni melakukan aktivitas jual beli batubara tanpa izin.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita lima unit truk Fuso bermuatan masing-masing sekitar 20 hingga 22 ton batubara. Polisi juga mengamankan dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta sejumlah surat jalan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!