Logo

Irwan Eriadi: Perlu Perda TKA Sebagai Efek Jera

Irwan Eriadi, SE

Irwan Eriadi, SE

Irwan Eriadi, M.Si

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Bengkulu secara ilegal dan bekerja di Bengkulu sangat merugikan, terutama bagi tenaga kerja lokal. Dalam hal ini perlu dibuat peraturan daerah (perda) terhadap TKA sebagai efek jera.

Hal ini disampaikan Ketua komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi, M.Si, saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Bengkulu, Selasa (31/1/2017).

Disampaikannya, perlu tindakan tegas, untuk membatasi gerak TKA yang selama ini dengan bebas masuk ke Provinsi Bengkulu. Maka dalam hal ini DPRD akan segera membuat perda yang akan memberikan efek jera kepada TKA yang masuk ke Bengkulu.

“DPRD akan segera melakukan pertemuan dengan pemerintah dan imigrasi guna membahas masalah ini,” katanya.

TKA yang masuk Bengkulu selama ini, lanjutnya, cuma dikenakan hukuman deportasi. Kedepannya dengan perda, akan dikenai hukuman tambahan sehingga TKA tidak leluasa masuk ke Provinsi Bengkulu.

Diungkapkannya juga, perda akan dibuat sedetail mungkin sehingga menjadi syok terapi bagi para TKA ilegal yang masuk.

“DPRD akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak terkait hal ini agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat,” tutup anggota DPRD fraksi Gerindra ini. (Niko)