Bengkulu News #KitoNian

Ini Kajian yang Harus Diperhatikan Membangun Sarana Transportasi

Umar Aris, staff ahli bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan RI jumpa pers di media center pemprov
Umar Aris, staff ahli bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan RI jumpa pers di media center pemprov

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dalam membangun dan mengembangkan sarana transportasi darat, laut dan udara, ada beberapa aspek yang perlu dikaji terlebih dahulu. Serta ada syarat tekhnis yang harus dilalui.

Hal ini dijelaskan oleh Umar Aris, staff ahli bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan RI, di Bengkulu, Jumat (24/2/2017)

Menurutnya, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu dari aspek tekhnis, ekonomi dan lingkungan dan semuanya memiliki syarat dan prosedur yang harus dijalani.

Dari aspek tehknis, jelasnya, terikat dengan ketentuan-ketentuan internasional, terutama laut dan udara. Kalau pelabuhan laut ada ketentuan IMO (International Maritime Organisation). Begitu juga udara, dengan ketentuan ICO (International Civil Organisation).

“Seperti pembangunan suatu pelabuhan, mulai demografi, pasang surutnya, semuanya harus dikaji dulu, berapa kedalaman alurnya, tingkat navigasinya bagaimana, dan harus sesuai ketentuan internasional” sebutnya.

Sedangkan untuk aspek ekonomi, lanjutnya, harus dikaji dulu pada segi ekonominya. Dia mencontohkan, seperti Enggano, apakah ada keuntungan pada segi ekonominya. Menurut Umar, pada aspek pertumbuhan ekonomi bisa di bangun sarana transportasi disana.

“Dari aspek ekonomi, perlu dikaji untung tidaknya pada segi ekonominya, dan masih bisa tawar menawar,” imbuhnya.

Untuk aspek lingkungannya, lanjutnya, juga memiliki aturan-aturan yang berlaku. Seperti ketika ingin membangun suatu pelabuhan udara, terkadang terkendala dengan kawasan hutan lindung yang secara aturan tidak dibolehkan.

Disamping itu semua, tambahnya, tak kalah pentingnya ada akses ataupun infrastrukur yang memadai untuk menuju ke lokasi pembangunan sarana transportasi tersebut. Sehingga, pembangunan sarana transportasi tersebut tidak menemui kendala dilapangan.

“Kalau aksesbilitasnya tidak bisa kita lalui untuk kelokasi tersebut, percuma saja kita akan membangun suatu sarana jika material tak bisa sampai ke lokasinya,”tutupnya

Baca juga :

Keinginan Gubernur Bengkulu Direspon Kementerian Perhubungan

Baca Juga
Tinggalkan komen