Logo

Honorer DPRD Provinsi Bengkulu yang Diberhentikan Bakal Dipindah

BENGKULU – Honorer DPRD Provinsi Bengkulu mengaku diberhentikan tanpa adanya alasan yang jelas. Kasus ini berawal dari dirumahkannya seluruh staff honor DPRD Provinsi Bengkulu pada pertengahan januari 2024.

Salah satu honorer di DPRD Provinsi Bengkulu, Lisni Yanti mengaku menjadi satu – satunya yang tidak dipanggil kembali. Lantaran kebingungan dengan statusnya, Lisni menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi

“Pak ketua itu ingin menggantikan sama honor baru,” ungkap Lisni pada bengkulunews.co.id.

Tidak terima akan hal itu, Lisni yang juga sudah masuk pendataan di tahun 2021 tentang pengangkatan P3K, berupaya menemui Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Gubernur memberikan tanggapan, bahwa sesuai dengan keputusan Menpan RB, tidak boleh merumahkan atau memberhentikan tenaga honorer yang telah bekerja dari tahun 2021.

“Seluruh honorer tidak boleh diberhentikan tahun ini, soalnya ada pengangkatan PPPK,” ujar Lisni

Prihatin dengan kejadian itu Gubernur memberikan surat disposisi untuk diberikan kepada Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu. Sempat mendapat penolakan oleh Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, akhirnya Lisni diperbolehkan kembali bekerja.

Sampai pada akhir Maret 2024, Lisni kembali mendapat informasi dari seluruh SK honorer di DPRD Provinsi Bengkulu, hanya namanya yang tidak masuk dalam SK.

Di sisi lain, Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga mengatakan, Lisni sebenarnya tidak diberhentikan, dan harus lebih sabar.

“Inikan kebijakan, memang tidak diberhentikan cuma dia harus sabar,” terang Erlangga pada, Senin (01/04/2024) sore.

Erlangga juga mengungkapkan, pada april 2024 ini Lisni akan ditugaskan ke salah satu dinas yang ada di Provinsi Bengkulu, bertukar posisi dengan honorer yang ada di Pemda tersebut.