Bengkulu News #KitoNian

Hindari Kerugian Negara, PUPR Kota Bengkulu Mou dengan Kejari

Penandatangan MoU antara Kejari Bengkulu PUPR Kota yang ditekn oleh Kajari dan Kadis PUPR Kota

BENGKULU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri. MoU dilakukan guna pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu berjalan sesuai peraturan dan menghindari kerugian negara setiap paket proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan.

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Syafriandi, mengatakan infrastruktur merupakan kebutuhan masyarakat, sebab itu Pemerintah Kota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut dengan cepat.

“Maka dari itu, kecepatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentunya tidak meninggalkan proses dan prosedur. Jadi kita bekerjasama dengan kejaksaan melalui TP4D, supaya proses dan prosedur ini dilalui dengan baik sehingga nanti pekerjaan selesai tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” kata Syafriandi.

Kejari, Kadis PUPR Kota (tengah)

Penandatanganan MoU ini terkait penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara. Penandatangan digelar di Gedung Aula Kejari Bengkulu pada Selasa (19/3/2019).

Diajukan ke TP4D Kejari, kata Syafriandi untuk melakukan pendampingan pekerjaan di Dinas PUPUR dengan total anggaran sebesar 299 Miliar.

Terkait pembangunan strategis, lanjut Syafriandi, yakni pembangunan alun-alun dan beberapa ruas jalan. “Dana ini dari SMI, jadi perlua kita ajukan untuk dilakukan pendampingan,” terangnya.

Pemaparan sedang berlangsung

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan menyebut terkait beberapa kegiatan pembangunan diDinas PUPR Kota Bengkulu merupakan proyek strategis pemerintah kota.

“Kita minta Dinas PUPR melakukan pemaparan proyek strategis yang akan dilaksanakan dan kita meminta dalam minggu ini sudah dilaksanakan karena beberapa kegiatan itu harus dilakukan tahun 2019 ini,” imbuhnya.

Ditambahkan Emilwan, pihaknya sudah membentuk tim pengawalan dan pengamanan pembanguna kegiatan tersebut. Terlebih kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan schedule, berjalan lancar.

“TP4D ini berangkat dari amanah pimpinan, dari pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung hingga ke kita. saya tegaskan, tugas kita itu mengawas setiap tahapan penanganan pembangunan kegiatan tersebut. Kemudian setiap tahapan itu akan kita awasi dan monitoring serta memberikan masukan bagaimana kegiatan ini bisa terlaksana sesuai dengan jadwal hingga regulasi yang ada,” tukasnya.

Pemberian cenderamata

Selain itu, Emilwan menegaskan bahwa tidak semua kegiatan pendampingan yang dimintakan oleh pihak Dinas itu pihaknya penuhi. Sebab itu, ada tahapan prsentasi atau pemaparan oleh satuan kerja didepan tim.

“Dari sana kami nantinya akan melihat, apa ini bisa didampingi atau tidak karena ketika terjadi yang tidak memungkinkan maka kita tidak akan mendampingi tapi kegiatan yang bersifat strategis dan betul-betul harus dikawal apalagi menyangkut kemaslahatan orang banyak, itu mesti kita kawal, supaya ini tidak bergeser dan menyimpang,” katanya.

“Tentunya kalau kita sudah memberikan pandangan atau arahan tapi pekerjaan itu bergeser atau menyimpang, tentu kita akan melakukan tindakan represip. Kita berharap mudah-mudahan kedepan semuanya berjalan sesuai dengan yang kita inginkan,” demikan Emilwan.(Adv)

Baca Juga
Tinggalkan komen