Logo

Hakim Kabulkan Permohonan Korban Novel

Hakim Kabulkan Permohonan Korban Novel

bengkulunews.co.id – Akhirnya sidang praperadilan gugatan SKP2 (surat ketetapan penghentian perkara) Novel telah final dan diputuskan hakim. Suparman, hakim tunggal memutuskan gugatan pemohon diterima, dan perintahkan termohon (Kejari) untuk serahkan berkas perkara.

Dengan diserahkan berkas perkara, artinya perkara Novel Baswedan akan berlanjut di pengadilan. Putusan praperadilan tersebut dibacakan Hakim tunggal Suparman, dalam sidang putusan, Kamis (31/3)

“Memerintahkan, termohon agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk melanjutkan penuntutan tersangka tersebut,” kata hakim saat bacakan putusan.

Menanggapi putusan itu, termohon melalui tim jaksa Kejari Bengkulu mengatakan bakal ambil langkah hukum lain. Ade Hermawan, akan lakukan upaya lain sambil menunggu salinan putusan praperadilan tersebut.

Untuk diketahui, pemohon mengajukan praperadilan atas terbitnya SKP2 kasus dugaan penganiayaan oleh Novel. SKP2 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejari digugat, dengan harapan penuntutan kasus Novel dipersidangan bisa dilakukan. Sidang putusan hari ini (Kamis, 31/3) juga diwarnai demo di halaman PN Bengkulu.(122)