Logo

Gelapkan Uang Pembelian Buku, Kepala Perwakilan Penerbit Erlangga Dipolisikan

Gelapkan Uang Pembelian Buku, Kepala Perwakilan Penerbit Erlangga Dipolisikan

Gelapkan Uang Pembelian Buku, Kepala Perwakilan Penerbit Erlangga Dipolisikan

MUKOMUKO – Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan uang buku sekolah yang dilakukan oleh kepala perwakilan PT. Penerbit Erlangga berinisial MS (27).

KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko Ipda Kurtani didampingi oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA Firman Bagus,S.Tr.K mengungkapkan, tindak pidana penggelapan uang buku oleh tersangka MS berhasil diungkap setelah adanya laporan.

Tersangka MS diduga menggelapkan uang buku yang telah disetorkan dari pihak sekolah SD dan SMP se – Kabupaten MM baik secara cash maupun transfer ke rekening pribadi milik tersangka untuk membeli buku yang dibutuhkan oleh sekolah.

“Yang yang telah disetorkan oleh sekolah baik cash maupun transfer ke rekening tersangka tidak disetorkan ke kantor cabang ataupun ke rekening perusaah PT. Penerbit Erlangga,” jelas KBO Reskrim Polres Mukomuko saat press conference, Kamis (09/09/21).

Dikatakan oleh KBO Reskrim, penggelapan uang buku sekolah yang dilakukan oleh tersangka telah berlangsung sejak bulan juni 2021 hingga bulan agustus 2021 dan semua uang buku yang telah disetorkan oleh pihak sekolah tersebut dipergunakan untuk kentingan pribadi tersangka. Total kerugian sebanyak Rp. 1. 017.988.400.

“Uang tersebut dipakai tersangka untuk bayar pinjol, serta untuk judi online,” kata KBO Reskrim.

Ditambahkan oleh KBO Reskrim, selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga lembar buku rekening beserta Print Out, serta kuwitansi pembayaran dan bukti pembayaran transfer ke rekening pelaku dari pihak sekolah.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas KBO Reskrim. (rls)