Logo

Gaji Tidak Sesuai UMP, Laporkan ke Disnakertrans Provinsi

Kautsar Agus Hutari S.STP M.Si

Kautsar Agus Hutari S.STP M.Si

Kautsar Agus Hutari S.STP M.Si

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Bagi perusahaan yang memberikan gaji karyawan atau pegawainya tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) siap-siap menerima sanksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Kautsar Agus Hutari S.STP M.Si, saat acara Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Hubungan Indistrial, di Hotel Santika, Selasa (4/4/2017).

“Kita sudah memiliki UMP yang harus ditaati oleh perusahaan yang ada di Bengkulu sebagai batas terendah untuk pembayaran upah untuk pekerja,” kata Kautsar.

Kautsar menjelaskan UMP adalah salah satu upaya melindungi kesejahteraan pekerja agar tidak menerima upah dibawah UMP yang sudah ditetapkan. Untuk UMP provinsi Bengkulu yakni Rp 1.730.000.
Apabila kedapatan melanggar, maka pihkanya akan memberikan sanksi kepada perusahan tersebut. Saknsi yang diberikan berupa hukuman denda bahkan pidana. Sebab itu, ia mengimbau kepada semua perusahaan di Provinsi Bengkulu wajib menaati aturan tersebut.

“Tentunya penetapan UMP ini sudah berdasarkan kebutuhan hidup layak rata-rata keluarga setiap bulannya di Bengkulu,” sambungya.

Masih kata Kautsar, pelanggran ini bersifat delik aduan. Pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan dari para pekerja. Sebab itu, ia meminta bagi para pekerja yang masih dibayar di bawah UMP untuk segera melaporkan ke pihaknya agar ditindaklanjuti.

“Bila ada perusahaan yang menggaji masih di bawah UMP silahkan laporkan saja agar segera kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Berkaca dari tahun 2016, laporan yang masuk terkait UMP cukup banyak. Laporan itu tidak hanya ada di provinsi namun juga ada di Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota.

“Jadi kami berharap tahun ini semua perusahaan sudah bisa menerapkan pembayaran upah minimal sesuai dengn UMP provinsi Bengkulu yang sudah ditetapkan sebelumnya untuk kebaikan pekerja dan perusahaan tersebut.” tutupnya.