Logo

Empat Kasus Tipikor dengan Kerugian Negara Belasan Miliar Diselidiki Kejati Bengkulu

Empat Kasus Tipikor dengan Kerugian Negara Belasan Miliar Diselidiki Kejati Bengkulu

BENGKULU – Sepanjang tahun 2022, terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Desember, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penanganan empat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Ada penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejati Bengkulu dari Januari 2022 sampai dengan awal bulan Desember 2022,” kata Heri Jerman, Kajati Bengkulu saat menyampaikan release, Kamis (08/12).

Empat perkara tindak pidana korupsi tersebut telah dilaksanakan penyelidikan, diantaranya, kasus dugaan tipikor program replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara pada Kelompok Tani Rindang Jaya tahun 2020, dengan nilai bantuan Rp. 21 Miliar. Indikasi kerugian negara Rp. 9 miliar lebih.

“Saat ini masih dalam proses pembuktian di persidangan,” ujar Heri Jerman.

Kemudian kasus dugaan tipikor mark up harga pembebasan lahan pembangunan jalan toll Bengkulu-Curup tahun 2019/2020 dengan nilai pembebasan Rp. 190 Miliar. “Indikasi kerugian masih dalam perhitungan penyidik, estimasi sementara Rp. 13 miliar lebih,” tambahnya.

Masih kata Kajati, selanjutnya kasus dugaan tipikor pekerjaan penggantian jembatan air TB Taba Terunjam B yang dikerjakan oleh PT Asria Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.347.442.000. Kasus ini, kata Heri limpahan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

“Estimasi kerugian negara belum dapat disampaikan, karena masih dalam proses,” imbuhnya.

Terakhir kasus dugaan tipikor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021.

“Estimasi kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar rupiah,” lanjutnya.

Dari keempat perkara tipikor tersebut, Kejati Bengkulu berhasil menyelamatkan dan mengamankan kerugian uang negara sebesar Rp. 13.383.970.022,93.