Logo

Edar Sabu, Warga Kota Padang Diringkus Polisi

Tersangka dan barang bukti sabu

Tersangka dan barang bukti sabu

REJANG LEBONG – Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku SA (42), warga Dusun II Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang, Rejang Lebong ditangkap usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap polisi Jumat (6/8) pukul 00.30 wib.

”Tersangka yang kami tangkap berinisial SA warga Dusun II, Desa Lubuk Mumpo,” ungkap Kasat Resnarkoba Jumat (06/08/21).

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, penangkapan terhadap tersangka SA berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnakoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 9 bal plasrik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex, handphone, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp350 ribu.

“Tersangka dan barang bukti narkotika langsung kita amankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba. (rls)