Logo

DPRD Provinsi Bengkulu Tolak Juknis Dana BOS

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prvinsi Bengkulu Suimi Fales. Foto, Dok.BN

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prvinsi Bengkulu Suimi Fales. Foto, Dok.BN

BENGKULU – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prvinsi Bengkulu Suimi Fales menyoroti keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 06 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang dinilai tak mendukung dunia pendidikan.

Khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d yang diteken beberapa waktu lalu mendapat kritikan tajam dan penolakan yang dinilai diskriminatif dan dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

“Kami mendesak agar Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mencabut ataupun mengkaji ulang aturan itu,” kata pria yang akrab disapa Wan Sui, Senin (12/9/21).

Menurutnya, pada pasal 2 Permendikbud menyatakan efisiensi dalam penggunaan dana BOS reguler, yang diiringi dengan peningkatan kualitas. Sedangkan pada pasal 3, lembaga pendidikan jumlah peserta didiknya paling sedikit 60 orang selama 3 tahun terakhir.

“Permasalahannya bagaimana untuk sekolah yang keberadaan di pedalaman atau pelosok negeri,” kata Wan Sui.

“Seharusnya pemerintah itu selalu menyupport setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan, dan juga memberikan dukungan bagi lembaga pendidikan yang selama ini telah membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa,” lanjut Wan Sui.

Dengan keberadaan Permendikbud itu, lanjutnya malah terkesan mematikan semangat yayasan, madrasah atau lembaga lain yang turut andil dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Seharusnya tidak sedemikian. Kami menilai Permendikbud itu juga bertentangan dengan semangat kemerdekaan dalam mewujudkan cita-cita mencerdaskan anak bangsa,” kata Wan Sui.

Untuk itu Ia bersikukuh agar pemerintah khususnya Kemendikbudristek mengkaji ulang rencana ini.

Sebelumnya, Kemendikbudristek Nadiem Makarim telah melakukan evaluasi serta mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang ternyata memiliki dampak besar pada jumlah peserta didik, dengan berencana memberlakukan persyaratan ini di tahun 2022.

Menurut Nadiem dalam kondisi ekstrem akibat pandemi diperlukan fleksibilitas dan tenggang rasa pada satuan pendidikan yang masih sulit melakukan transisi menjadi sekolah dengan memenuhi skala minimum. (Red/Adv)