
BENGKULU – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyepakati perubahan dua peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (26/10/2026). Dua regulasi tersebut berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan barang milik daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bengkulu Utara itu dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hisayah, S.T., Wakil Ketua II Herliyonto, S.IP., serta Sekretaris Dewan Karwiyanto, S.Sos.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama yang dibahas, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, mengatakan pembahasan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan barang milik daerah menjadi agenda penting yang perlu dibahas bersama guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Rapat paripurna ini membahas dua agenda penting, yaitu perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Parmin.
Setelah melalui rangkaian pembahasan dan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Kedua Raperda perubahan tersebut kemudian memperoleh persetujuan bersama.
Parmin menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan di lembaga legislatif dengan tetap memperhatikan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.
Ia berharap, perubahan kedua Perda tersebut dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah serta penataan dan pemanfaatan aset milik daerah.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, kita melanjutkan pengambilan keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah. Harapannya, hasil kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kepentingan masyarakat Bengkulu Utara,” tutup Parmin.
Dengan disepakatinya perubahan kedua regulasi tersebut, diharapkan pelaksanaan kebijakan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!