
BENGKULU – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (14/8/2026), sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP., dan dihadiri Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP., Wakil Bupati, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus melakukan penyesuaian terhadap anggaran tahun 2026 melalui mekanisme perubahan APBD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Menurutnya, pembahasan anggaran yang dilakukan secara intensif merupakan bagian penting untuk memastikan program pembangunan daerah dapat direncanakan dengan baik, sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
“Kita lalui proses pembahasan yang cukup maraton hingga tercapai penandatanganan kesepakatan rancangan anggaran APBD tahun 2027. Kita berharap APBD yang kita sepakati hari ini, baik anggaran tahun 2027 maupun perubahan tahun 2026, benar-benar tepat sasaran dan menjadi skala prioritas pembangunan,” ujar Arie.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyusunan program dan anggaran daerah harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar program yang dilaksanakan di daerah dapat berjalan searah dengan agenda pembangunan nasional.
“Program pemerintah daerah harus sinergi dengan program pusat. RPJMD dan RPJMN hingga tahun 2029 ini harus segera kita sinkronkan bersama, sehingga program pusat dan program APBD bisa berjalan searah,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait APBD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan perencanaan anggaran Kabupaten Bengkulu Utara semakin terarah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, alokasi anggaran diharapkan mampu mendukung program prioritas pembangunan serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara. (ADV)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!