Bupati Bengkulu Utara Siap Gali Potensi Pendapatan Daerah, PAD Dioptimalkan Tanpa Bebani Masyarakat

Dwinka Kurniawan
Bupati Bengkulu Utara Siap Gali Potensi Pendapatan Daerah, PAD Dioptimalkan Tanpa Bebani Masyarakat

BENGKULU – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan daerah secara kreatif dan inovatif tanpa membebani masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (6/7/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Parmin, S.IP. Kegiatan ini turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi DPRD memberikan sejumlah masukan, saran, dan catatan konstruktif terhadap rancangan perubahan peraturan daerah tersebut.

Secara umum, DPRD berharap perubahan regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyesuaian tarif dan mekanisme pemungutan pajak maupun retribusi juga diharapkan tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan yang disusun diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan yang adil dan proporsional, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha mikro maupun masyarakat berpenghasilan rendah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami pentingnya penguatan pendapatan daerah di tengah kondisi kapasitas fiskal APBD yang mengalami tekanan.

Menurutnya, situasi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengidentifikasi serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan yang potensial, dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kapasitas fiskal APBD saat ini sedang mengalami penurunan akibat sejumlah dinamika perkembangan terkini. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut dan tentunya siap untuk lebih kreatif dan berinovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujar Arie.

Ia menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah perlu dilakukan melalui pengelolaan potensi yang tepat, peningkatan efektivitas pemungutan, serta penyempurnaan regulasi agar penerimaan daerah dapat mendukung keberlangsungan pembangunan.

Pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini menjadi salah satu langkah penting dalam menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan kebutuhan pembangunan serta kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai pandangan dan masukan fraksi dalam proses pembahasan selanjutnya.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan, menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara. (ADV)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!