DPRD Bengkulu Utara Pacu Pembahasan Propemperda 2026, Tujuh Raperda Telah Disahkan

Dwinka Kurniawan
DPRD Bengkulu Utara Pacu Pembahasan Propemperda 2026, Tujuh Raperda Telah Disahkan

BENGKULU – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terus mempercepat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dari total 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi tersebut, tujuh di antaranya telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembentukan regulasi.

Proses pembahasan melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi DPRD, serta tim fasilitasi hukum pemerintah daerah guna memastikan setiap rancangan regulasi dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Dari 17 Raperda dalam Propemperda 2026, tujuh sudah ditetapkan menjadi Perda. Sementara Raperda lainnya terus diproses untuk dimaksimalkan penyelesaiannya pada Masa Sidang Ketiga,” ujar Nyoman.

Memasuki Oktober 2026, DPRD Bengkulu Utara masih dihadapkan pada sejumlah agenda legislasi yang perlu dituntaskan. Beberapa di antaranya meliputi pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan regulasi pemilihan kepala desa, rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, serta penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain itu, agenda pembahasan juga mencakup pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan sampah, serta perubahan peraturan tentang pajak dan retribusi daerah.

Berbagai rancangan regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan aset daerah, penguatan ekonomi, perlindungan lingkungan, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

DPRD Bengkulu Utara menegaskan bahwa penyelesaian Propemperda tidak semata-mata diukur dari jumlah peraturan yang berhasil ditetapkan. Kualitas substansi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, serta manfaat nyata bagi masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pembahasan.

Oleh karena itu, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah terus diperkuat agar setiap Raperda yang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui percepatan pembahasan tersebut, DPRD Bengkulu Utara berharap seluruh agenda Propemperda Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. (ADV)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!