Bengkulu News

DPRD Bengkulu Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum

BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah, pada rapat Paripurna ke 8 masa persidangan ke 1 tahun 2018 di ruang rapat paripurna, Senin (2/4/2018). "Setelah dikaji dan dianalisis secara komprehensif dan mendalam, maka kami dari fraksi Gerindra mengambil kesimpulan menyetujui Raperda tentang Penyelenggraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu," tegas Dalhadi Umar, membacakan pendapat akhir fraksi Gerindra. Dengan telah disetujui semua oleh seluruh fraksi, selanjutnya dilaksanakan penandatangan persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda, yang ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi, yang disaksikan Sekda Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi serta seluruh anggota Dewan Provinsi Bengkulu. Mewakili Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah Novian Andusti dalam sambutannya mengatakan, mengapresiasi anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya, sehinga Raperda tersebut disetujui menjadi. "Saya, atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhoramat, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam pembahasan terhadap materi dan substansi dari Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini," sampainya. Peraturan daerah ini, lanjut Nopian, diharapkan dapat menjadi landasan hukum memutuskan kebijakan dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. "Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, bermartabat dan berdaya saing tinggi selalu mendapatkan bimbingan, perlindungan dan ridho dari Allah Subhana Wa Ta’ala," ucap Novian.