DP3APPKB Provinsi dan KPI Wilayah Bengkulu Sosialisasi UU Perkawinan

Redaksi
DP3APPKB Provinsi dan KPI Wilayah Bengkulu Sosialisasi UU Perkawinan

Bengkulu – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Bengkulu, menggelar Temu Jejaring Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu. Dalam Rangka Sosialisasi Pergub No. 33 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Perkawainan Anak dan Putusan MK No : 22/PUU-XV/2017 Untuk Minimal Usia Perkawinan Pada Perempuan.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Senin (25/11/19) ini, diikuti oleh organisisi perempuan, pengurus cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Pekerja Sosial (Peksos), mahasiswa dan masyarakat.

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini Yetti Septini, SH, Kasi Pencegahan Kekerasan Perempuan Dinas DP3APPKB Provinsi, Dra. MAryana, MM BMA Provinsi Bengkulu, Nyimas Halimah.

Serta Maryanti warga Kembang Seri, Kabupaten Seluma salah satu tokoh yang berperan penting dalam Judisial Reviuw  Undang – undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang sekarang telah dikabulkan oleh MK dan kini sudah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.

Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Nyimas Halimah mengatakan, pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah melakukan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang telah disyahkan menjadi Pergub No. 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

“Kita ingin melalui kegiatan ini, Pergub No. 33 Tahun 2018 ini, serta UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan perubahan dapat tersampaikan dengan baik dan dapat dipahami serta diimplementasikan, serta disebarluaskan ke masyarakat luas. Kegiatan ini juga memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP),” ungkapnya.

Kasi Pencegahan Kekerasan Perempuan Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu Yetti Septiani, SH menyampaikan, pernikahan anak memang rentan terhadap terjadinya  kekerasan perempuan. Terutama terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan.

“Ironis memang, pelaku-pelaku kekerasan baik terhadap perempuan dan anak. Kebanyakan pelakuknya masih orang-orang dekat korban. Disisilain masih banyak korban KDRT menganggap, perlakukan KDRT itu, dianggap tabuh bila akan difasilitasi secara hukum,” ujarnya.

Anggota BMA Maryana, menyambut baik dengan telah disyahkannya Pergub No. 33 Tahun 2018 ini. Tentunya, hal ini adalah langkah positif, dalam upaya melindungi anak perempuan yang terpaksa melakukan pernikahan dini.

“Kita berharap Pegub dan keputusan MK ini akan, berdampak positif.  Karna pernikahan dini kerap terjadi selama ini. Banyak berdampak negatif terdap kekerasan rumah tangga, kemiskinan serta kesehatan reproduksi perempuan,” ungkapnya.

Disampaikan Maryana, BMA akan mendukung penuh Pegub No. 33 Tahun 2018 serta UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan ini.

“Harus kita dukung secara bersama-sama dalam mensosialisi Pergub dan UU ini. Semua lapisan dan eleman harus bergerak bersama, agar aturan ini dapat tersosialisasikan dengan baik,” ungkap Maryana.

Dalam diskusi yang dilakukan, peserta sosialisasi yang terdiri dari Pengurus KPI se-Provinsi Bengkulu. Organisasi yang konsen terhadap persoalan perempuan dan seperti Aisyah, WCC, serta OPD terkait, Mahasiswa, dan masyarakat.

Sepakat untuk menindak lanjuti kegiatan ini. Dengan mensosialisaikan Pegub No. 33 Tahun 2018 serta UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan ini. Kelingkungan keluarga dan masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu.

Penulis : Yudi Arisandi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!