Logo

Ditelantarkan Suami, Istri Datangi DPRD Minta Keadilan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id Guru SMPN 33 Rejang Lebong Mayarita Hutabarat mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta keadilan atas perbuatan suaminya Hotlider H Simamora yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berstatus guru Olahraga di SMP Negeri 1 Curup telah mentelantarkan dan mendesak sang istri untuk menggugat cerai disaat ia tengah sakit.
Mayarita mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu lantaran tidak terima dengan yang dilakukan suaminya karena dianggap telah mentelantarkan dirinya selama sakit dan tidak memberikan nafkah baik biaya pengobatan dan biaya sehari-hari.
“Saya mau meminta keadilan menyangkut suami saya yang tidak memberikan nafkah baik biaya untuk berobat dan biaya hidup sehari-hari disaat saya sedang sakit,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/3/2017) siang.
Dijelaskannya, kronologis kejadiannya dimulai sejak ia mengalami kecelakaan pada bulan Oktober 2013 lalu di Argamakmur yang mengharuskannya dirawat ke Rumah Sakit Argamakmur. Namun akhirnya ia dirujuk ke RSUD M Yunus yang kemudian disarankan untuk menjalani pengobatan ke Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo di Jakarta.
“Di RS Cipto Mangun Kusumo saya harus menjalani operasi sampai 4 kali karena tidak dapat berjalan terpaksa pada bagian kaki dipasang implant yitu di lutut kiri saya,” jelasnya.
Dalam kondisi sakit seperti itulah suaminya menggugat cerai. Pada tahun 2015 sang suami mengajukan cerai ke Inspektorat saat dirinya tengah berada di Jakarta. Namun sang suami malah mengatakan bahwa Mayarita ke Jakarta melarikan diri dari tuntutan cerai.
“Padahal saya masih dalam proses pengobatan di sana dan menghabiskan biaya pengobatan sebanyak Rp 938 Juta dimana suami saya tidak membantu membayar biaya tersebut,” tuturnya.
Selang berapa hari sang suami mengajukan cerai, pihak Inspektorat menghubungi Mayarita yang masih menjalani pengobatan di Jakarta dan baru kemabli ke Bengkulu pada Desember 2015.
“saya baru mendatangi inseptorat pada Desember 2015, pihak inspektorat bahkan terkejut saat melihat saya mengenakan tongkat untuk berjalan,” tambahnya.
Lebih lanjut akhirnya pihak Inspektorat menghubungi Bupati Rejang Lebong dan pihak Bupati kemudian meminta suaminya untuk pulang dan tidak diperbolehkan menggugat cerai sang istri karena kondisinya sakit.
“Pihak inspektorat sudah minta ke bupati agar tidak mengabulkan keinginnan suami saya untuk bercerai karena kondisi saya yang sedang sakit,” lanjut Mayarita.
Dirinya juga telah melapor kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait Kasus penelantaran tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan suaminya dibebaskan dan hanya berkewajiban membayar denda Rp 15 Juta kepada Negara atau harus menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara.
“Harapan saya mendatangi DPRD adalah menuntut keadilan, suami saya bisa di pidana, bukan hanya sekedar membayar denda lalu kemudian bebas, dia sudah menelantarkan saya disaat saya sedang sakit seperti ini,” pungkasnya.