Logo

Diskresi, Untuk ‘Tidak Asal’ Rekruitmen Honorer

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

bengkulunews.co.id – Wacana yang dilontarkan perihal rencana Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang akan memangkas tenaga honorer dan melakukan diskresi honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu bukan tanpa sebab.

Pasalnya selain jumlah honorer yang luar biasa mencapai 2025 orang dan membebani daerah hingga Rp 40 miliar. Sistem rekruitmen tenaga Honorer di juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48.

Sebelumnya Gubernur juga telah mengungkapkan bahwa ada 4 kriteria honorer yang dibutuhkan Pemprov sekarang ini. Yakni guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh dan honorer untuk jaga kantor. Kenapa guru karena banyak sekolah-sekolah di provinsi yang kekurangan guru.

“Masa kegiatan belajar mengajar harus dihentikan karena tidak ada honorer, ini bukan melanggar aturan tapi bentuk diskresi,” kata Gubernur.

Kenapa tenaga kesehatan? Karena dokter tidak ada di puskesmas, pelayanan kesehatan juga kekurangan bidan dan perawat. Di bidang ini, pemeritah juga bisa melakukan diskresi untuk melakukan perekrutan tenaga kesehatan karena belum ada tes PNS.

Kenapa tenaga penyuluh? Menurutnya ini sangat penting, seperti penyuluh KB, penyuluh agama, pertanian dan perikanan. Penyuluh ini sangat penting untuk membantu agar masyarakat bisa makan, tidak gagal panen dan penyuluh ini bisa diskresi.

Terakhir penjaga kantor, kantor SKPD yang ada di Bengkulu ini terpisah-pisah atau berbeda dengan daerah lain yang terpusat. “Artinya kita butuh orang yang menjaga atau honorer non skill,” ungkap Gubernur.

Diskresi ini tidak bisa dijadikan pegawai, kontrak kerja bisa diperpanjang atau tidak. Menjadi persoalan saat ini adalah dari jumlah honorer keseluruhan tidak ada yang sarjana dan tidak masuk dalam kategori yang dibutuhkan Pemprov saat ini.

Meski demikian pemerintah tidak asal pangkas honorer. Ada beberapa solusi yang diterapkan, seperti menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pendataan dan pengecekan fisik.

Kemudian para honorer akan dites wawancara dan dikaji apakah betul masih diperlukan atau tidak. Selain itu, ke depan honorer akan terkontrol hanya di BKD. Jadi SKPD tidak bisa seenak-enaknya merekrut honorer seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Intinya nanti kita minta tenaga honorer itu berdasarkan kebutuhan karena perekrutan honorer ini sebenarnya melanggar PP 48,” tandas Gubernur. [126]