Dirwan: Pejabat Terbukti Narkoba, Proses Hukum Foto Ilustrasi Terbit : April 5, 2016 - Penulis : Redaksi - Kategori : Hukum MANNA, Bengkulunews.co.id – Menanggapi hasil tes urine Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu Selatan (BS) terhadap tiga pejabat Pemkab BS yang positif menggunakan obat, Bupati Bengkulu Selatan H. Dirwan Mahmud, SH menegaskan, jika ketiganya terbukti menggunakan narkoba, maka proses sesuai hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan dan Dirwan menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke BNN. “Biarlah mereka memproses sesuai dengan hukum. Namun kami tetap menyarankan, hindarkan Narkoba,” ujar Dirwan, seperti dilansir kupasbengkulu.com. Diketahui ketiga pejabat berinisilal JH, NA dan JE positif menggunakan obat setelah BNN melakukan tes urine terhadap 47 pejabat di Kantor Bupati BS. Namun Kepala BNN BS AKBP Ali Imron belum dapat memastikan obat apa yang dikonsumsi ketiganya. BNN akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dengan memeriksa sampel tes urine ke labor. “Kita tidak bisa memvonis obat apa yang digunakan pejabat tersebut, dan yang pastinya, setelah hasil uji labor, baru kita ketahui. Tes akan dilaksanakan setiap 3 atau 6 Minggu sekali, guna mengatisipasi peredaran Narkoba,” tandas Ali. (126) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Transmisi Gas Cisem Masuk Ke Penyelidikan Dapat Kucuran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Bakal Fokus pada Empat Program Ini Gangster di Kota Bengkulu Kembali Berulah, Lempar Rumah Warga dan Acungkan Sajam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan adalah Hak Fundamental yang Diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 Hoaks Meningkat pada Pemilu 2024, Ada Potensi Menyebar saat Pilkada Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Transmisi Gas Cisem Masuk Ke Penyelidikan Dapat Kucuran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Bakal Fokus pada Empat Program Ini Gangster di Kota Bengkulu Kembali Berulah, Lempar Rumah Warga dan Acungkan Sajam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan adalah Hak Fundamental yang Diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 Hoaks Meningkat pada Pemilu 2024, Ada Potensi Menyebar saat Pilkada