Bengkulu News #KitoNian

Diperiksa Enam Jam, AG Ditahan terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

AG seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Andhika Prasetia/detikcom

Polisi akhirnya menahan AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). AG ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AG menyusul Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) yang telah ditahan lebih dulu. Namun, tidak seperti Mario Dandy, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, kami dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari tim penyidik, untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

AG ditahan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang hingga delapan hari. Penahanan AG ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penahanan AG ini merupakan proses panjang. Sebelum resmi ditahan polisi, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak setelah pihak kepolisian mengantongi fakta-fakta baru atas keterlibatannya dalam kasus itu.

Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku anak AG merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

“Penahanan terhadap AG juga tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang,” jelas Dirreskrimum.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Bermula dari ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya, pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Mario kemudian mengajak rekannya untuk menganiaya David.

Baca Juga
Tinggalkan komen