Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Berkas Perkara Kasus Rutan Malabero Dilimpahkan Ke JPU

bengkulunews.co.id – Polisi telah menetapkan sebanyak 27 tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan rutan Malabero Bengkulu pada Jumat (25/3) lalu. Hari ini, Polisi melimpahkan berkas perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu,

Dari 27 berkas tersangka, polisi membagi 3 perkara yang disangkakan yakni, provokator, pembakaran dan perusakan rutan.

“Pelimpahan berkas perkara tersangka ini menjadi prioritas makanya kita kebut, Hari ini berkas perkara tahap pertama kita serahkan ke JPU,” terang Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita, Selasa (5/4)

Kapolres memaparkan EK tersangka provokator, N M dan AW tersangka pembakaran, sedang 23 lainnya sebagai  tersangka perusakan.

Untuk diketahui, pasca kejadian rusuh di rutan Malabero yang diikuti perusakan dan pembakaran pada Jumat lalu (25/3), pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya telah menetapkan sebanyak 27 orang tersangka. (122)

Baca Juga
Tunjukkan Komen (1)