Dewan Pers Nyatakan 74 Media Ini Terverifikasi Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo. (VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto) Terbit : Februari 5, 2017 - Penulis : Erlan Oktriandi - Kategori : Nasional Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo. (VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto) bengkulunews.co.id –Sebanyak 74 media dari cetak, elektronik dan online nasional yang telah dinyatakan terverifikasi oleh Dewan Persakan mendapatkan logo yang di dalamnya ada QR code yang bila dicek menggunakan smartphone akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan. Pemberian logo tersebut akan dilakukan saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh Perusahaan-perusahaan Pers pada Hari Pers Nasional di Ambon, 9 Februari 2017 mendatang. Dalam kesempatan itu juga akan ditandatangani bersama lembar Komitmen Ambon oleh 74 Perusahaan Pers yang menjadi tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan, program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers adalah amanat UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata Perusahaan Pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers. Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. “Pers dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU nomor 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” demikian pernyataan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Sabtu 4 Februari 2017. Pendataan perusahaan pers yang mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya, menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, namun juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan. Dengan sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis maka wartawan Indonesia dituntut memiliki standar dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN. Perusahaan pers juga diharapkan juga bisa menerapkan merit system atau jenjang karier wartawan sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang diperoleh. Di sisi lain melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers bertekad mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital. Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik. Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional. “Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” tutur Stanley, sapaan Yosep Adi Prasetyo. Sementara itu, menurut Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala, “momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon, oleh Dewan Pers digunakan sebagai ‘kick off’ pencanangan komitmen Perusahaan Pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi Standar Perusahaan Pers sesuai yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers.” Pada 2010 lalu ada 17 (tujuh belas) pemilik grup media yang menandatangani Piagam Palembang. Namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaan-perusahaan pers di bawah naungan grup media penandatangan Piagam Palembang. Berikut media yang akan menerima sertifikasi: 1. Media Indonesia 2. Kompas 3. Bisnis Indonesia 4. Pikiran Rakyat 5. Cek & Ricek 6. Siwalima 7. Waspada 8. Analisa 9. Tribun Timur 10. Kedaulatan Rakyat 11. Harian Jogja 12. Suara Merdeka 13. Solo Pos 14. Koran Sindo 15. Sindo Weekly 16. Sumatera Ekspres 17. Radar Palembang 18. Tribul Sumsel 19. Sriwijaya Post 20. Palembang Ekspres 21. Palembang Post 22. Republika 23. Singgalang 24. Padang Ekspres 25. Haluan 26. Berita Pagi 27. Poskota 28. Majalah Investor 29. Suara Pembaruan 30. Kaltim Pos 31. Rakyat Merdeka 32. Balikpapan Pos 33. Tribun Kaltim 34. Jawa Pos 35. Femina 36. Tribun Pekanbaru 37. Bali Post 38. Riau Pos 39. Harian Fajar 40. Metro TV 41. Trans 7 42. ANTV 43. TVOne 44. MNC TV 45. Global TV 46. RCTI 47. iNews TV 48. SCTV 49. Indosiar 50. Trans TV 51. TA TV 52. CTV 53. Celebes TV 54. Balikpapan TV 55. Kompas TV 56. Bali TV 57. JTV 58. Berita Satu News Channel (TV) 59. Radio Elshinta 60. Radio Republik Indonesia 61. Radio DMS Ambon 62. Radio PR FM Bandung 63. Radio Sindotrijaya FM 64. Radio KBR 65. Radio Suara Surabaya 66. Radio Pronews FM 67. LKBN ANTARA 68. Detik.com 69. Okezone.com 70. Kompas.com 71. Viva.co.id 72. Metrotvnews.com 73. RMOL.co 74. Arah.com (sumber: viva.co.id) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ribuan Orang Asing yang Tersebar di Indonesia Diperiksa Petugas Imigrasi Mendag Resmikan Pasar Jangkar Mas di Bengkulu Siap-siap, Besok Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapan Ujiannya! Tak Ada Perubahan Tarif Meski Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Dampak Positif dan Negatifnya Rencana Kenaikan Suku Bunga BI Kapolri Instruksikan Polda Se-Indonesia Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos Malam Ini Ribuan Orang Asing yang Tersebar di Indonesia Diperiksa Petugas Imigrasi Mendag Resmikan Pasar Jangkar Mas di Bengkulu Siap-siap, Besok Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapan Ujiannya! Tak Ada Perubahan Tarif Meski Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Dampak Positif dan Negatifnya Rencana Kenaikan Suku Bunga BI Kapolri Instruksikan Polda Se-Indonesia Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos Malam Ini