Logo

Dewan Minta Bawaslu Awasi Caleg yang Kampanye di Rumah Ibadah

BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu agar memperketat pengawasan rumah ibadah menjelang Pemilu 2024. Ia khawatir rumah ibadah dijadikan tempat kampanye terselubung.

“Rumah Ibadah ini kan dilarang untuk melakukan aktivitas Kampanye, saya harap dan minta Bawaslu perketat pengawasan di area tersebut,” kata Fitri, Jumat (14/07/2023).

Fitri mengatakan, banyak calon legislatif yang biasanya menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Praktik ini menurut Fitri tidak mendidik dan mencerminkan sikap demokrasi yang buruk.

Ia mengungkapkan, caleg biasanya berpura-pura memberi bantuan untuk pembangunan masjid. Namun pemberian bantuan ini akan berujung pada meminta dukungan untuk pencalonannya di legislatif.

“Modus mereka caleg ini adalah memberi bantuan sumbangan untuk bangun mesjid. Tapi biasanya timbal baliknya mereka meminta dukungan,” ungkapnya.

Seruan serupa sebelumnya pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Maaruf Amin. Wapres mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.

“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye,” tegas Wapres, Senin (20/03/2023).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas. Dengan demikian, Wapres mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” imbau Wapres.

“Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid,” tambahnya. (Advetorial)