Logo

Cerita Ketua PPK Ulu Talo Tertarik Menerima Tawaran 100 Juta dari Mr. X

Seluma – Kasus penggelembungan suara caleg DPR RI nomor urut 3 terus bergulir. Tiga orang PPK yang sempat kabur ke Jakarta akhirnya berhasil ditangkap pihak Satreskrim Polres Seluma dibackup Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Kini ketiganya ditahan di tahanan Polres Seluma.

Dalam pers rilis, Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana, mengatakan ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Mereka melanggar Pasal 500 Jo 501 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 2 tahun. Ketiganya langsung ditahan.

Aziz Nugroho (24) Ketua PPK Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, mengaku menyesal atas perbuatanya tersebut.

Sebelum press rilis dimulai di aula Polres Seluma, Aziz yang dihadirkan bersama dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo lainnya, yaitu Arizon (43) dengan Andi Lala (36) bercerita awal mula dirinya menerima tawaran uang Rp 100 juta dari Mr X.

“Awalnya saya tidak mau, namun karena dirayu dan kami juga memang membutuhkan biaya dalam pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan akhirnya tawaran tersebut saya terima,” ujarnya

Uang pertama kali dia terima pasca pleno sebesar Rp20 juta dari Rp100 Juta. Uang tersebut digunakan Aziz untuk membeli makanan dan minuman saar pleno berlangsung selama 4 hari.

“Uangnya saya gunakan untuk membayar biaya makan minum ketika pleno di tingkat kecamatan,” ucapnya.

Alasan Aziz menerima tawaran dari Mr. X salah satunya karena pihaknya belum menerima gaji bulan November dan Desember 2018 oleh KPU Seluma hingga pleno April 2018.

“Kita membutuhkan uang, dan ada orang yang menawari uang Rp 100 juta. Awalnya ragu-ragu tapi akhirnya tawaran itu kita ambil,” ucapnya.

Selanjutnya uang Rp 40 juta diserahkan pada tanggal 26 April.

Aziz menyebut penerimaan uang itu terbagi dalam tiga tahap, pertama Rp 20 juta, kemudian Rp 40 juta sebanyak 2 kali dengan total Rp 100 juta.

“Uangnya diserahkan pasca Pleno,” imbuh Andi Lala menegaskan.

Setelah uang diperoleh, Aziz bersama 2 rekannya menggunakan uang itu untuk berfoya-foya menikmati hiburan malam di Kota Bengkulu.

Saat ditanya siapa yang memiliki inisiatif untuk meninggalkan Bengkulu, Aziz menyatakan Mr. X yang memintanya untuk meninggalkan Provinsi Bengkulu.

“Kita sebelumnya ketemuan dengan Mr X di Bengkulu, kita diminta untuk meninggalkan Bengkulu,” kata Aziz.

Pasca pertemuan itu, pada keesokan harinya ia bersama dua orang rekannya pergi ke Jakarta menggunakan jalur darat, pada Kamis (9/5).

“Awalnya kita naik mobil travel sampai Kota Manna, selanjutnya dari Manna ke Jakarta kita menyewa mobil travel,” sebutnya.

Setibanya di Jakarta ia kembali bertemu dengan Mr X, sesuai janjinya di Bengkulu jika mereka akan kembali bertemu di Jakarta.

“Mr X ke Jakarta naik pesawat, sesampainya di Jakarta kami bertemu lagi dengannya,” tandasnya.

Satreskrim Polres Seluma yang dibackup Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamanakan 3 tersangka tersebut dari salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Menurut penyidik, ketika diamankan di Jakarta mereka tengah menikmati hiburan malam. Setelah diamankan ketiganya kemudian langsung dibawa ke Polres Seluma.

Sebelumnya, kasus penggelembungan suara ini ketahuan saat pleno berlangsung. Berdasarkan pencermatan KPU Seluma di C 1 Hologram, perolehan suara dr Lia Lastaria sejumlah 185 suara, namun di DA 1 berjumlah 1.135, atau terjadi penambahan suara sebanyak 950 suara. Berbeda dengan c1 yang dipegang oleh saksi partai lain.

Penulis : A. Zen
Editor : Erlan Oktriandi