Bengkulu News #KitoNian

Cara Pencegahan Dini Tindakan Eksploitasi Seksual Anak Bawah Umur

Penulis : Cindy

Ilustrasi

BENGKULU – Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani memberikan penjelasan mengenai pencegahan dini tindak pidana eksploitasi anak bawah umur.

Ia menuturkan bahwa untuk menghindari hal tersebut pengawasan dari orang tua, keluarga, dan masyarakat sekitar sangatlah dibutuhkan.

Orang tua sebagai orang terdekat anak harus mengetahui pergaulan anak, siapa saja teman-temannya dan dimana tempat biasa dikunjungi.

“Kemudian orang tua memiliki aturan di rumah yang harus diikuti anak,” kata Susi pada Bengkulunews.co.id, Senin (03/10/22) siang.

Aturan tersebut tentunya cukup ringan seperti jam berapa anak harus sampai di rumah, pada pukul berapa anak belajar dan lain sebagainya.

“Jika dalam jam-jam tersebut anak tidak ada di rumah, orangtua wajib menghubungi dan mencari tahu kemana anak pergi dan dengan siapa,” ucap Susi.

Susi mengatakan pemberian informasi mengenai eksploitasi anak maupun perempuan harus diketahui masyarakat. Lingkungan sekitar juga harus mengenali unsur-unsur yang menandakan adanya upaya eksploitasi.

“Dilihat juga dari tindakannya, tujuannya, kemudian dia bersifat merayu. Ketika itu terjadi maka sudah termasuk tindak pidana perdagangan anak,” demikian Susi.

Baca Juga
Tinggalkan komen