Bengkulu News #KitoNian

Calon Perseorangan Dituntut Jujur Dalam Berpolitik

REJANG LEBONG – Para calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2020 di Kabupaten Rejang Lebong, dituntut jujur dan beretika dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Bacalon Patrolazi saat Diskusi Panel  bertema Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Persefektif Pilkada 2020, di Auditorium Perpustakaan IAIN Curup, Selasa (31/12/19).

“Bayangkan saja, bakal calon perseorangan dalam waktu sekitar tiga bulan sudah mendapatkan dukungan sekitar 20 ribu atau setara enam kursi di DPRD, mereka sudah lolos menjadi calon,” katanya.

Sedangkan para calon yang berasal dari Parpol saja, minimal lima tahun harus berdarah-darah dan miliaran biaya dikeluarkan untuk mendapatkan dukungan Parpol.

Ditambahkan Patrolazi, bahwa kita semua sering lalai apakah dukungan bagi calon perseorangan tersebut murni diperoleh dari masyarakat. Penyelenggara dan para calon sendiri dituntut kejujuranya, guna memastikan agar suara rakyat tersebut memang suara Tuhan.

Diskusi yang digagas LBH Narendradhipa tersebut diantaranya menghadirkan pembicara Dosen Hukum Unib, Arie Elcaputra, Anggota KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander, Praktisi Hukum Abdusy Syakir, para Bacalon Pilkada Rejang Lebong, serta dihadiri para mahasiswa, LSM, pengurus NU, Muhammadiyah, OKP, Ormas dan pengurus Parpol, berjalan dengan tertib.

Sementara itu, rasa pesimis diungkapkan oleh aktivis LBH Rejang Lebong, Indra Sakti, yang mengatakan banyaknya lembaga pengawas seperti di KPU, Bawaslu ataupun di MK sendiri, tidak memiliki kekuatan hukum.

“Keluarnya keputusan dari lembaga pengawas setelah proses Pemilu selesai, sehingga tidak bisa mempengaruhi sama sekali atas hasil Pemilu,” tutup Indra.

Penulis: Dedi Rasyid

Baca Juga
Tinggalkan komen