Logo

Bupati Bengkulu Utara Teken Perjanjian Penyelenggaraan Layanan di MPP

BENGKULU – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Tri Bowo dan Bupati Bengkulu Utara Mian menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Utara. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bupati Bengkulu Utara, Bengkulu Utara (Selasa, 31/10).

Penandatanganan didampingi dan disaksikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugiri Tejanagara dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih bersama jajaran.

Manfaat Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara dan memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bendahara yang kini tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terdapat 9 (Sembilan) layanan perpajakan yang disediakan, yaitu pendaftaran dan permintaan kembali NPWP, aktivasi dan/atau permintaan kembali EFIN, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi KSWP, konsultasi perpajakan, asistensi layanan mandiri, permohonan perubahan data, pemadanan NIK menjadi NPWP, konsultasi aplikasi e-faktur dan e-SPT.

Dengan hadirnya DJP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas, memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.

Acara diakhiri dengan pesan penutup dari Bupati Lampung Tengah Mian, tukar menukar cendera mata, sesi foto bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung