Gambar BengkuluNews

Saksi Ahli Nilai Kerja Sama Pemkot–swasta Dalam Kasus Mega Mall Tidak Dilarang

Dwinka Kurniawan
Saksi Ahli Nilai Kerja Sama Pemkot–swasta Dalam Kasus Mega Mall Tidak Dilarang

BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis, 5 Februari 2026.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tiga terdakwa, yakni Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Kurniadi Benggawan.

Sejumlah saksi ahli dihadirkan, di antaranya Gunawan Widjaja selaku ahli perjanjian dan kerja sama pemerintah, Ling R. Sodikin Arifin sebagai ahli pertanahan dan hukum agraria, Gilbert Rely ahli keuangan, serta Flora Dianti sebagai ahli pidana.

Dalam keterangannya, Gunawan Widjaja menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan PT Tigadi Lestari Jo PT Dwisaha tidak dilarang secara hukum. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta telah banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Gunawan juga menjelaskan bahwa penggunaan alas hak berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) tidak menjadi persoalan. Ia menyebutkan, apabila lahan merupakan milik pemerintah daerah, maka seharusnya diterbitkan HPL. Namun jika lahan tersebut merupakan milik negara, maka penggunaan HGB diperbolehkan.

“Kerja sama boleh saja dilakukan. Jika pemda mengeluarkan HPL tidak masalah, tetapi apabila tanah itu milik negara, biasanya yang diterbitkan adalah HGB,” jelas Gunawan.

Ia menambahkan, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, maka penerbitan HPL dalam kasus Mega Mall dengan PT Tigadi dinilai sah. Selain itu, perusahaan juga diperbolehkan melakukan pinjaman ke bank sepanjang agunannya berupa bangunan dan digunakan untuk pembangunan fasilitas.

“Hal seperti ini sudah biasa dilakukan. Perusahaan boleh saja meminjam ke bank, baik dari modal sendiri maupun sumber pendanaan lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum PT Tigadi, Gema dan Billy Elanda, mengatakan keterangan saksi ahli perjanjian menegaskan bahwa kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta tidak melanggar aturan. Ia menilai isi perjanjian juga telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban para pihak, termasuk pembangunan PTM dan Mega Mall yang diberikan HGB di atas HPL.

“Dalam perjanjian tidak disebutkan status tanah harus dipermasalahkan. Saksi ahli juga menyebutkan perjanjian antara pemkot dan PT Tigadi diperbolehkan dan banyak diterapkan di daerah lain. Pembangunan PTM dan Mega Mall yang diberikan HGB di atas HPL juga diperbolehkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan penerbitan HPL bukan untuk kepentingan pinjaman ke bank, melainkan sebagai dasar hukum kerja sama pembangunan.

Terkait keterangan saksi ahli pidana, tim kuasa hukum PT Tigadi menyatakan akan memfokuskan pembelaan pada proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Mereka menilai terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan kliennya, termasuk dalam perhitungan kerugian negara serta penafsiran perjanjian kerja sama.

“Kami juga menanyakan apabila dalam perjanjian kedua belah pihak tidak menemukan titik temu, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Poin pentingnya adalah bagaimana proses penyidikan berjalan hingga penetapan tersangka,” pungkasnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!