Logo

BPMPPKB Lebong Bina 93 PLD

M. Syahroni, S. Sos, MM
Kepala BPMPPKB

M. Syahroni, S. Sos, MM Kepala BPMPPKB

LEBONG, bengkulunews.co.id – Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, disikapi serius oleh BPMPPKB Kabupaten Lebong. Sebagai leading sektor pembangunan desa. BPMPPKB setempat terus memantau pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014, yakni melakukan pembinaan terhadap Pendamping Lokal Desa (PLD).

Saat ini di BPMPPKB Kabupaten Lebong terdapat 93 PLD yang sedang menjajaki desa binaannya masing-masing. Hal tersebut dikatakan Kepala BPMPPKB Kabupaten Lebong, M. Syahroni, S. Sos, MM. ketika ditemui diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

“Kami terus melakukan binaan terhadap Pendamping Lokal Desa (PLD) yang akan bertugas di desanya masing-masing sesuai dengan SK Tugas penempatannya. Lebong baru memiliki 93 PLD dari hampir 100-an lebih desa yang akan didampingi, dan rata-rata untuk satu desa harus mendampingi dua hingga empat desa binaan,” Ujar Syahroni

Bentuk penjajakan PLD yang dilakukan ke desa-desa adalah konsolidasi dengan pihak pemerintahan desa dan BPD, yakni mengenai usulan desa berdasarkan RPJMDes dan APBDes. Selain itu, PLD juga bertugas memfasilitasi penggunaan anggaran melaluin kelengkapan persyaratan pengajuan anggaran desa.

Hanya saja, lanjut Syahroni, fungsi PLD hanya memberikan arahan bukan mengatur dan mengawasi penggunaannya sesuai dengan spesifikasi dan tipelogi desanya msing-masing.

“Bentuk penjajakan PLD yang lakukan ke desa-desa, adalah konsolidasi dengan pihak pemerintahan desa dan BPD mengenai usulan desa berdasarkan RPJMDes dan APBDes,” Katanya.

Aritnya, dengan berlakunya undang-undang desa ini, pemerintahan desa diberikan hak otonomi termasuk penggunaan dana desa dengan tetap melalui koridor kerja yang ada melalui tugas perbantuan yang dilaksanakan oleh PLD.

“Hanya saja, sekarang kita masih terkendala dengan belum adanya peraturan daerah tentang pemerintahan desa, yang sedang proses penyusunan draftnya,” demikian Syahroni. (118)