Logo

BPJS Ketenagakerjaan Himbau Pentingnya Perlindungan Sosial

Sosialisasi sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan hubungan industri

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Untuk memberikan kesejahteraaan kepada tenaga kerja dan membuka wawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans), mensosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan program terbarunya yaitu Jaminan Pensiun.

“Dengan program ini kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak program kerja, yang berguna bagi pekerja,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Yoseph Aris Daryanto saat acara tersebut berlangsung di Hotel Santika, Selasa (4/4/2017).

Dijelaskan Yoseph, dengan bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat berbagi kesehatan bersama masyarakat lainnya melalui iuran yang dibayarkan.

“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk saling membantu dan berbagi terkait keselamatan tenaga kerja,” jelasnya.

Semua program yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar bagi para pekerja. Dengan membayar iuran di berbagai program tersebut, maka tidak ada risiko kecelakaan yang perlu dikhawatirkan lagi bagi pekerja.

“Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja maka akan dijamin pengobatannya hingga sembuh total. Jadi para pekerja tidak perlu khawatir,” tuturnya.

Selain itu, pihak BPJS ketenagakerjaan melakukan sinergisitas dengan pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans untuk melakukan tindakan kepada perusahaan yang tidak memberikan BPJS ketenagakerjaan ke pekerja atau karyawannya.

“Kami juga bersinergi dengan Disnakertrans untuk menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan para pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Bengkulu, Kautsar Agus Hutari, mengatakan, untuk setiap perusahaan diwajibkan untuk melindungi pekerjanya atau jika tidak diancam dengan hukuman kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Semua tenaga kerja harus bisa dilindungi. Terutama pekerja formal yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan didesak melalui perusahan tempatnya bekerja,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS untuk masyarakat dan tenaga kerja.

“Dalam undang-undang tersebut, disebutkan dengan tegas terdapat sanksi yang akan diberlakukan bagi badan usaha yang tidak mematuhi jaminan sosial bagi para tenaga kerjanya,” tuturnya.

Dijelaskannya bahwa sanksi tersebut adalah mulai dari sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik dari pemerintah antara lain terkait proses izin usaha, izin mendirikan bangunan dan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.

“Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS. Jika dilanggar, maka ada sanksi adminitratif dan sanksi pidana yaitu paling selama delapan tahun atau dengan membayar denda paling banyak R p1 miliar,” tegasnya.

Terakhir ia berharap semua perusahaan di Provinsi Bengkulu memiliki kesadaran untuk melindungi para pekerjanya sesuai dengan amanat undang-undang.

“Jika tidak taat aturan, maka kami tak segan dalam melakukan tindakan hukum dengan menerapkan denda,” tutupnya.