Logo

BNNP Bengkulu Cegat Truk Bermuatan Ratusan Kilo Ganja

Barang bukti yang diamankan petugas dalam sebuah truk di Rejang Lebong, Jumat (15/10/2021)

Barang bukti yang diamankan petugas dalam sebuah truk di Rejang Lebong, Jumat (15/10/2021)

BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengamankan 143 kilogram ganja yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi BA 8782 BU di Kelurahan Padang Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (15/10/21) sore.

Kepala BNNP Supratman mengatakan pengungkapan narkoba ini merupakan yang terbesar di Bengkulu. Bersama dengan barang haram tersebut, BNNP juga menangkap RI (39) yang merupakan sopir, serta AR (29) dan EN (39) sebagai penumpang. Ketiganya warga Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, tersangka sempat mengelabui petugas dengan berpura-pura mengangkut pupuk kandang. Namun setelah diperiksa, petugas menemukan enam karung berisi 43 paket besar ganja yang ditaksir bernilai Rp 700 juta.

“Lima karung besar berisi 25 bal ganja, dan satu karung berisi 18 bal ganja dengan nilai taksiran uang Rp 700 juta,” kata Supratman.

Menurut keterangan RI, narkotika golongan I itu milik seorang bandar narkoba berinsial P, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Agama, Sumatera Barat. Selain di Bengkulu, ganja juga sudah diedarkan 3 kali ke Jakarta dengan jumlah yang lebih besar.

Saat ini ketiga tersangka diamankan BNNP guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiganya akan dikenakan 114 ayat 2 dan juga Pasal 111 ayat 2 dan berikut pasal 132 ayat 1 tentang peredaran Narkoba. (red)