Bengkulu #KitoNian

Berlagak Bisa Angkat PNS, Lima Pegawai Honorer Ini Diringkus Polisi

Konferensi pers Polres Kepahiang, Senin (9/8/2021)

KEPAHIANG – Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan dengan lima orang tersangka.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik mengungkapkan, kelima tersangka yang berhasil tertangkap dalam OTT tersebut yakni berinisial NI (36), OA (32), SH (41), AA (36), serta MA (43) yang semuanya merupakan pegawai honorer. Tersangka ditangkap pada Sabtu 7 Juli 2021.

Kapolres Kepahiang menjelaskan, penangkapan kelima tersangka dalam OTT tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pelaku yang sedang mengumpulkan honorer di rumah warga desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Para honorer ini diimingi bisa diangkat menjadi ASN, dengan membayar uang pendaftaran Rp 500.000, dan uang untuk masuk ke database FPPI (Federasi Pelayanan Publik Indonesia) berjumlah Rp. 1.500.000.

“Korbannya ada 10 orang dan diimingi akan diangkat menjadi PNS,” jelas Kapolres Kepahiang saat konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Dari kelima tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop, Flasdisk, 8 unit Handphone Android, uang tunai Rp. 7.450.000, satu unit motor serta sejumlah ijazah dan SK yang diduga milik korban.

“Kelima tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami duga masih ada tersangka lainnya yang terlibat,” pungkas Kapolres Kepahiang. (rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen