Logo

Berantas Pungli dengan E-Tilang dan E-Samsat

Korlantas Polri menggelar konfrens dihadapan jajaran Dirlantas Polda Bengkulu

Korlantas Polri menggelar konfrens dihadapan jajaran Dirlantas Polda Bengkulu

Korlantas Polri menggelar konfrens dihadapan jajaran Dirlantas Polda Bengkulu

bengkulunews.co.id – Tidak dapat dipungkiri sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terselenggara secara manual dewasa ini kerap berpotensi menjadi masalah, yakni berupa masih maraknya praktik pungutan liar (pungli). Tak hanya itu, dilapangan kerap timbul perdebatan yang tak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar maupun polisi. Menindaklanjuti hal tersebut, Korlatas Polri dalam waktu dekat akan menetapkan penerapan E-Tilang dan E-Samsat Se-Indonesia, seperti halnya di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

“launching E-tilang, e-samsat maupun SIM Online baru akan kita laksanakan nanti pada tanggal 15 Desember 2016 dipusatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut nanti, selain Kapolri juga akan diundang para menteri terkait,” jelas Kabag Renmin Korlantas Polri Kombes Pol Kusharyanto, saat menggelar konfrens dihadapan jajaran Dirlantas Polda Bengkulu, Senin siang (05/12).

Di lain pihak, di tahun 2017 mendatang SIM online tidak hanya bisa digunakan dalam perpanjangan SIM, namun juga dalam pelayanan pembuatan SIM baru. Bahkan, pembuatan SIM baru melalui SIM online bisa dibuat tidak tergantung dengan domisili. Sementara, untuk pembayaran tidak hanya bisa dilakukan di BRI teller dan ATM, namun kedepan juga bisa melalui SMS Banking dan Internet Banking.

Menurut Kabid Gakkum Korlantas Polri Kombes Pol Krisnanda, dengan adanya e-tilang nantinya, beberapa hal bisa diaplikasikan dalam pelayanan masyarakat, seperti mencegah kemacetan, edukasi, meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum. Adanya e-tilang nantinya, juga merupakan bentuk antisipasi terhadap korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Perlu ada kesepahaman antara pemangku kepentingan dan masyarakat. Bukan untuk menjadikan penangan hukum tapi bisa melakukan penindakan pencegahan. Selain efesiensi dan efektifitas, juga bertujuan meminimalkan sentuhan yang tidak perlu terhadap masyarakat, seperti halnya tindak pungli,” jelas Kombes Pol Krisnanda.

Dalam menyiapkan pelayanan e-tilang dan e-samsat Polda Bengkulu telah menyiapkan hal teknis dan pendukung lainnya, termasuk SDM operator. Untuk e-samsat direncanakan Dirlantas Polda Bengkulu akan dimulai pada 14 Desember nanti dengan bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provins Bengkulu. Sementara untuk e-tilang belum ditentukan kapan akan dimulai, lantaran hingga saat ini belum ada keputusan terkait besaran denda tilang karena masih menunggu dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

“Karena penetapan denda e-tilang di wilayah Bengkulu harus sesuai, sehingga nanti tidak terlalu memberatkan masyarakat,” jelas Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Eko Krismianto.

Sementara itu, untuk pelayanan SIM online perpanjangan selama ini baru terpusat di Polres Bengkulu. Menurut Kombes Pol Eko Krismianto, rencanaya di tahun depan pelayanan SIM online juga akan mulai ditempat di kabupaten – kabupaten se-Provinsi Bengkulu. (ian)