
Petani di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara
Konflik agraria yang melibatkan petani di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan PT Agro Perak Sejahtera (APS) hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Konflik yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama tersebut berawal dari sengketa penguasaan lahan yang menurut warga berkaitan dengan dugaan belum adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan, serta dugaan penguasaan lahan yang selama ini menjadi jalur irigasi bagi masyarakat setempat.
Ketegangan semakin meningkat setelah terjadinya peristiwa perusakan sembilan pondok milik petani pada 27 November 2025. Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, sejumlah petani yang tergabung dalam Forum Petani Batiknau Bersatu kemudian melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dengan harapan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai warga negara.
Kronologi Laporan ke Polda Bengkulu
Laporan dugaan perusakan secara resmi disampaikan oleh petani pada 20 Januari 2026. Setelah laporan diterima, Polda Bengkulu menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) pertama yang menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Seiring berjalannya waktu, petani mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Pada 19 Februari 2026, perwakilan petani kemudian menghubungi seorang penyelidik bernama Debi yang namanya tercantum dalam SP2HP untuk menanyakan perkembangan laporan.
Menurut keterangan petani, dalam komunikasi tersebut penyelidik menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan PT APS dan memperoleh informasi bahwa perusahaan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, penjelasan tersebut disampaikan secara lisan melalui sambungan telepon dan tidak diikuti dengan dokumen resmi maupun SP2HP lanjutan yang menjelaskan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Petani menilai informasi mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah tidak menjawab substansi laporan yang mereka sampaikan, yaitu dugaan tindak pidana perusakan terhadap sembilan pondok milik warga. Oleh karena itu, mereka berharap kepolisian dapat mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 2 April 2026 ketika petani menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Polda Bengkulu. Undangan tersebut kemudian dipenuhi oleh Junardi (52), salah seorang petani yang menjadi saksi pelapor, pada 4 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan lebih banyak berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan. Menurut keterangan petani, dalam kesempatan itu juga muncul rencana agar pihak kepolisian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi di lokasi sengketa.
Meski demikian, hingga awal Juni 2026, petani mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai realisasi rencana tersebut maupun perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan perusakan yang mereka ajukan. Mereka juga menyatakan belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai mengenai status penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan petani yang selama berbulan-bulan menunggu kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
Tuntutan Petani
Forum Petani Batiknau Bersatu menyampaikan bahwa mereka tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Yang mereka harapkan adalah proses penegakan hukum yang berjalan secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Petani meminta Polda Bengkulu untuk:
- Memberikan informasi yang jelas dan tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan perusakan yang telah diajukan sejak Januari 2026.
- Menindaklanjuti proses penyelidikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap peristiwa perusakan sembilan pondok milik warga yang menjadi objek laporan.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang menjadi sumber konflik.
- Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sah.
Menurut petani, kepastian hukum sangat penting untuk mencegah konflik semakin meluas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan mendapat perhatian serius sehingga penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui mekanisme yang adil dan bermartabat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi terbaru yang disampaikan kepada petani mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan perusakan tersebut. Masyarakat Batik Nau masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan kejelasan atas perkara yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!