Logo

Bengkulu Raih Predikat Baik Tuntas Penyelesaian TLHP Pengawasan Itjen Kemendagri

BENGKULU – Provinsi Bengkulu meraih predikat ‘Baik Tuntas Penyelesaian TLHP Pengawasan Itjen Kemendagri’ bersama 12 provinsi lainnya di Indonesia. Predikat ini disampaikan dalam Rapat Pemuktahiran Data TLHP Nasional 2018 yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Provinsi Bengkulu, Selasa (9/10/2018).

Selain Bengkulu, 12 provinsi yakni Lampung, Bali, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Maluku dan Provinsi Banten juga mendapat predikat baik. Sementara lima provinsi yakni Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Barat, DIY Yogyakarta, dan Provinsi Sumatera Barat, meraih predikat ‘Memuaskan’

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima penghargaan dari mendagri

Sebagai Provinsi dengan predikat baik, Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu Massa Siahaan mengatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas SDM APIP, dengan secara rutin memberikan pembekalan melalui diklat teknis dan fungsional. Selain itu meningkatkan kapabilitas APIP Provinsi Bengkulu level 3 melalui pemenuhan infrastruktur yang dipersyaratkan oleh IACM (Internal Audit Capability Model).

“Ini komitmen kita di jajaran Ispektorat Provinsi Bengkulu. Sehingga pengawasan intern pemerintah kita bisa semakin optimal,” katanya.

Rapat Pemuktahiran Data TLHP Nasional 2018 di Provinsi Bengkulu ini, diikuti Itjen Kementerian/ Lembaga, Wagub Se-indonesia selaku Koordinator Pengawasan di Daerah, Inspektur Provinsi/ kabupaten-kota Se-Indonesia dan Tim Tindak Lanjut dari Inspektorat Provinsi/ Kabupaten-Kota, dengan jumlah peserta rapat 1.200 orang ini juga dilaksanakan diskusi panel bertajuk “Penguatan APIP Daerah dan Kerja Bersama Mencegah Korupsi”.

Mendagri Tjahjo Kumolo

Rapat ini bertujuan Meningkatkan efektivitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pembukaanya mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, pembangunan bubungan tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah haru lebih efektif, efisien, taat kepada hukum, mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial.

Lanjut Tjahjo Kumolo, ukuran kemajuan suatu daerah bukan hanya dari Opini WTP dari BPK RI, tapi dengan angka pertumbuhan daerah lebih tinggi secara nasional, mampu menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta mampu menarik invenstasi untuk dilakukan di daerah.

“Kehadiran para peserta rapat tingkat nasional yang juga dihadiri para Wagub Se-Indonesia ini, menjadi bukti dan komitmen bahwa koordinasi dan sinergi antara instansi pusat dan daerah telah berjalan dalam mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah jadi lebih baik juga bersih,” jelas Mendagri Tjahjo Kumolo, usai membuka secara resmi Rapat Pemuktahiran Data TLHP Nasional 2018.

Plt Gubernur Bengkulu bersama Mendagri.

Selain itu, khusus terkait pembenahan tata kelola pemerintah, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dikoordinir Inspektorat di seluruh daerah, serta kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah dilakukan, wajib untuk terus dioptimalkan.

Menurutnya, Inspektorat dapat lebih fokus terhadap beberapa hal, yaitu pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos serta retribusi dan pajak daerah. Dari hasil kajian yang dilakukan Kemendagri, hal ini perlu dilakukan tidak lain agar Inspektorat Daerah dapat berjalan efektif.

“Ini kita lakukan dan duduk bersama dan menyamakan persepsi. Saya juga meminta kepada para Inspektur Daerah supaya segera menuntaskan proses perubahan ini dan jangan terjebak kepada hal yang sifatnya birokratis. Hal ini penting karena kondisi penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya praktek korupsi belum kunjung membaik dan bahkan cenderung meningkat,” terangnya.

PltGubernur Bengkulu Rohidin Mersyah makan siang bersama Mendagri RI Tjahjo Kumolo

Disisi lain, beberapa aspek juga harus menjadi perhatian para Inspektur. Mulai dari aspek kelembagaan, dimana APIP harus independen, tidak gamang, tidak takut dimutasi. Dari aspek anggaran, APIP dalam melakukan kegiatan pengawasan harus didukung dengan anggaran yang memadai. Dan pada aspek sumber daya, APIP harus memadai dari segi kualitas dan kuantitas, agar mandat pelaksanaan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik.

Rapat ini menghadirkan narasumber Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, yang membahas Progres Hasil Kajian KPK Penguatan Inspektorat Daerah Revisi PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Bimo Wijayanto, yang membahas Arahan Presiden dalam Penguatan Inspektorat Daerah.

Selanjutnya, Kasatgas Wilayah IX Unit Korsupgah KPK Misbah Taufiqurrohman, membahas, Evaluasi Tindak Lanjut Kajian KPK dalam Penguatan APIP Daerah, International Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, membahas Strategi Peningkatan Skor CPI (TII), Transparancy International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko, membahas Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa (ICW), dan dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenti Nurhidayat, membahas terkait Partisipasi Masyarakat dalam Transparansi Anggaran. Adv